* Oleh Lewa Karma
PENYELENGGARAAN ibadah haji tahun 1447 H/2026 M menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia. Untuk pertama kalinya, pengelolaan haji berada di bawah koordinasi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia setelah sebelumnya dikelola oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.
Transformasi kelembagaan ini menandai perubahan besar dalam tata kelola haji nasional yang diarahkan pada profesionalisme, efisiensi layanan, transparansi kuota, serta penguatan perlindungan jemaah.
Pembentukan kementerian khusus haji merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025. Regulasi tersebut memperkuat struktur kelembagaan penyelenggaraan haji agar lebih fokus dan adaptif terhadap kompleksitas layanan jutaan jemaah Indonesia.
Pada musim haji 2026, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut terdiri atas 203.320 orang (92%) jemaah haji regular dan 17.680 orang jemaah haji khusus (8%). Adapun kuota reguler dibagi menjadi 191.419 jemaah reguler, 10.166 kuota prioritas lansia, dan 685 pembimbing ibadah juga petugas KBIHU.
Tahun ini pemerintah menerapkan sistem distribusi kuota baru berbasis proporsi daftar tunggu (waiting list) tiap provinsi, bukan semata jumlah penduduk muslim seperti sebelumnya. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan pemerataan dan keadilan antrean nasional. Bahkan pemerintah menargetkan rata-rata masa tunggu nasional dapat diseimbangkan pada kisaran 26 tahun.
Selain itu, pemerintah juga mulai mengefisienkan kuota petugas haji daerah (TPHD) agar alokasi keberangkatan lebih banyak diberikan kepada calon jemaah. Kebijakan ini memunculkan pro dan kontra, namun dianggap penting untuk meningkatkan rasio keberangkatan masyarakat umum.
Penyelenggaraan haji 2026 menunjukkan sejumlah perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pertama, Perubahan Kelembagaan. Jika sebelumnya haji berada di bawah Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama, kini seluruh proses berada di bawah kementerian khusus yang fokus pada urusan haji dan umrah.
Perubahan ini memungkinkan untuk percepatan pengambilan kebijakan, koordinasi lintas negara lebih kuat, penguatan diplomasi haji dengan Arab Saudi, dan pengawasan layanan lebih terintegrasi.
Kedua, Digitalisasi dan Integrasi Data. Tahun ini pemerintah memperkuat integrasi data melalui sistem digital berbasis E-Hajj dan SISKOHAT yang terkoneksi dengan otoritas Arab Saudi. Pengawasan visa, manifest penerbangan, akomodasi, hingga layanan kesehatan dilakukan secara real time.
Ketiga, Penguatan Layanan Lansia dan Disabilitas. Pemerintah menetapkan prioritas layanan bagi jemaah lanjut usia, risiko tinggi, dan penyandang disabilitas melalui jalur fast track, pendampingan khusus, layanan kursi roda, prioritas hotel dekat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dan penguatan tenaga kesehatan.
Keempat, Pengetatan Haji Nonprosedural. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal, termasuk penggunaan visa nonhaji. Kebijakan ini muncul setelah pengalaman kepadatan ekstrem dan korban jiwa pada musim haji sebelumnya.
Pemerintah Arab Saudi tahun ini melakukan berbagai langkah antisipatif menghadapi jutaan jemaah dunia. Fokus utama mereka Adalah pengaturan kepadatan di Masya’ir, sistem transportasi terpadu, penguatan layanan kesehatan, pengawasan keamanan, dan digitalisasi identitas jemaah.
Arab Saudi juga memperluas penggunaan kartu Nusuk dan platform digital untuk memantau mobilitas jemaah secara langsung. Sistem ini membantu mengurangi penumpukan di area Mina, Muzdalifah, dan Arafah.
Di sisi Indonesia, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah menyiapkan petugas kloter, petugas kesehatan, layanan konsumsi, sistem pengaduan cepat, mitigasi krisis, dan layanan perlindungan jemaah.
Pemerintah juga mempercepat kontrak akomodasi, transportasi, dan layanan masya’ir sejak awal tahun 2026 agar tidak terjadi keterlambatan layanan sebagaimana pernah dialami pada musim-musim sebelumnya.
Meskipun persiapan dilakukan lebih matang, sejumlah tantangan tetap menjadi perhatian serius. Cuaca Ekstrem, dimana musim panas Arab Saudi masih menjadi ancaman utama. Suhu diperkirakan dapat mencapai lebih dari 45°C sehingga berisiko menyebabkan dehidrasi, heat stroke, dan kelelahan fisik.
Kepadatan jemaah dengan jumlah jutaan jemaah dunia, kepadatan di area thawaf, sa’i, Mina, dan Jamarat tetap menjadi tantangan besar yang membutuhkan pengaturan mobilitas sangat disiplin.
Risiko Kesehatan Lansia yang sebagian besar jemaah Indonesia berusia lanjut dengan penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes, dan gangguan jantung.
Potensi haji ilegal juga masih adanya masyarakat yang mencoba berhaji menggunakan visa nonresmi berpotensi mengganggu sistem keamanan dan pelayanan.
Pemerintah Indonesia menyiapkan berbagai strategi mitigasi, antara lain pemeriksaan kesehatan berlapis sebelum keberangkatan, vaksinasi wajib, edukasi manasik berbasis kesehatan, penempatan tenaga medis tambahan, optimalisasi layanan cepat tanggap di Arab Saudi, pengaturan mobilitas berbasis syarikah, dan penguatan koordinasi dengan otoritas Saudi.
Selain itu, pemerintah memperkuat edukasi digital bagi jemaah agar memahami penggunaan aplikasi layanan haji, navigasi lokasi, dan sistem identitas elektronik.
Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji 1447 H/2026 M, tahapan layanan jemaah berlangsung dimana Gelombang I sejak 21 April 2026 jemaah masuk asrama haji. Pada tanggal 22 April–6 Mei 2026 keberangkatan dari Indonesia menuju Madinah. Jemaah menjalani arbain dan ibadah di Masjid Nabawi. Setelah itu bergerak ke Makkah untuk persiapan puncak haji.
Sementara gelombang II mulai 7–21 Mei 2026 keberangkatan langsung dari Indonesia menuju Jeddah. Jemaah langsung menuju Makkah. Setelah puncak haji dan ibadah di Makkah, jemaah menuju Madinah sebelum pulang ke Indonesia.
Puncak Haji jatuh pada tanggal 26 Mei 2026 untuk wukuf di Arafah. Pada tanggal 27–29 Mei 2026 mabit dan lontar jumrah di Mina dan tangal 27 Mei 2026 hari raya Idul ‘adha 1447 H. Adapun kepulangan jemaah dilakukan secara bertahap sesuai kelompok terbang (kloter) hingga Juli 2026.
Penyelenggaraan haji tahun 2026 menjadi fase transformasi baru dalam tata kelola haji Indonesia diantara tantangan dan harapan. Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas, transparansi, dan kualitas pelayanan jemaah.
Di tengah berbagai tantangan seperti cuaca ekstrem, kepadatan, dan kompleksitas logistik, pemerintah berupaya menghadirkan layanan yang lebih manusiawi, modern, dan adaptif.
Keberhasilan haji tidak hanya diukur dari aspek teknis keberangkatan dan kepulangan, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah jemaah. Oleh sebab itu, sinergi antara pemerintah Indonesia, otoritas Arab Saudi, PPIH, tenaga kesehatan, dan jemaah menjadi faktor utama dalam mewujudkan penyelenggaraan haji yang aman, tertib, dan mabrur. []
*) Penulis adalah Kasi Pendis Kemenag Buleleng
Daftar Pustaka
– BPKH – Rencana Perjalanan Haji 2026
– Badan Pengelola Keuangan Haji. (2025).
– Rencana perjalanan haji tahun 1447 H/2026 M. Jakarta: BPKH.
– Himpuh. (2025). Regulasi Haji 1447H/2026M. Diakses dari HIMPUH
– Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
– Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.
– Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Pemerintah jelaskan instrumen kebijakan penyesuaian pembagian kuota haji.
– Portal Resmi Kementerian Haji dan Umrah RI

