KMDHI Bali Desak Pemerintah Evaluasi OSS, untuk Mengantisipasi Alih Fungsi Lahan

DENPASAR – Dengan sistem OSS, proses perizinan menjadi lebih cepat, hal karena dilakukan dengan teknologi online. Penggunaan sistem ini dimaksudkan untuk menyederhanakan proses perizinan.

Namun, di sisi lain dengan adanya OSS ini telah membawa implikasi negatif terhadap keselamatan lingkungan. Khususnya di Bali, dengan mudahnya izin mendirikan bangunan diperoleh melalui sistem ini, maka keterlibatan pemerintah desa maupun pemerintah daerah menjadi kurang.

Implikasi dari kurang terlibatnya pemerintah desa maupun pemerintah daerah dengan adanya OSS ini, telah menyebabkan masifnya alih fungsi lahan di Bali. Menurut Ketua KMHDI Bali, I Putu Dika Adi Suantara, untuk menyelamatkan lingkungan, pemerintah harus mengevaluasi pelaksanaan perizinan berbasis OSS ini.

“Memang dengan adanya sistem ini perizinan dimudahkan, namun berefek negatif bagi lingkungan. Banyak alih fungsi lahan yang terjadi, karena perizinannya sederhana. Pemerintah harus melakukan evaluasi secara mendalam terhadap sistem ini. Jangan lantas karena alasan menyederhanakan perizinan, lingkungan jadi korban. Masyarakat yang rugi,” ungkap Dika.

Penggunaan sistem OSS sebagai instrumen dalam mendapatkan perizinan, harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat dari berbagai elemen. Pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten/kota harus pula dilibatkan. Dikarenakan merekalah yang paling dekat dengan keadaan di lapangan. Apakah misalnya lahan yang diajukan izin untuk didirikan bangunan tersebut aman atau tidak.

Kalau persoalan ini dibiarkan terus menerus, maka subak di Bali juga turut terancam. Lahan pertanian akan semakin menipis, daerah hijau juga semakin terkikis.

“Menurut data dari Walhi Bali, angka alih fungsi lahan produktif di Bali berkisar 1.000 hektar hingga 2.000 hektar per tahun. Ketahanan pangan Bali semakin di ujung tanduk dan jika tidak ditanggulangi, maka subak akan punah dalam waktu dekat,” tegas Dika. (bs) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *