Uji Petik PDPB, Cara Bawaslu Bali Pastikan Data Pemilih Lebih Akurat dan Terlindungi

BANGLI – Bawaslu Bali menggelar Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan dengan Metode Uji Petik terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangli, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri pimpinan Bawaslu Provinsi Bali, jajaran Bawaslu kabupaten/kota, serta perwakilan KPU Kabupaten Bangli.

Plh. Ketua Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, membuka rapat dengan menegaskan bahwa data pemilih merupakan aspek paling krusial dalam setiap tahapan pemilu. Ia menyebut, akurasi data pemilih menjadi dasar dari banyak aspek penyelenggaraan pemilu, mulai dari pengadaan logistik hingga syarat pencalonan perseorangan.

Menurutnya, pelaksanaan uji petik adalah langkah strategis untuk memastikan validitas data yang disampaikan oleh KPU. “Kegiatan uji petik ini sangat penting agar kita dapat memastikan data pemilih benar-benar akurat. Permasalahan seperti data ganda, pindah memilih, hingga pemilih meninggal dunia harus diselesaikan bersama agar persepsi kita sama,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, memaparkan hasil pengawasan PDPB Triwulan III. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pemilih baru terbanyak tercatat di Kota Denpasar sebanyak 11.225 pemilih, sedangkan paling sedikit di Kabupaten Badung hanya 10 pemilih.

Ariyani menjelaskan, secara keseluruhan terjadi peningkatan jumlah pemilih dari Triwulan II ke Triwulan III sebanyak 26.773 pemilih. Namun, Kabupaten Badung menjadi satu-satunya wilayah yang mengalami pengurangan jumlah pemilih sebanyak 403 orang. “Hasil uji petik menemukan beberapa ketidaksesuaian data, termasuk pemilih yang dinyatakan meninggal namun ternyata masih hidup, serta data yang belum sinkron antarinstansi,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menekankan bahwa pengawasan terhadap data pemilih merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Bawaslu untuk menjaga hak dasar warga negara. “Walaupun saat ini bukan masa tahapan pemilu, kewajiban kita tetap memastikan hak pilih masyarakat terlindungi,” ujarnya.

Wirka menjelaskan, Bawaslu tidak hanya bertugas menindak pelanggaran saat tahapan pemilu, tetapi juga wajib memberikan saran perbaikan kepada KPU dalam proses PDPB. “Jika saran perbaikan tidak diindahkan, catat dan sampaikan dalam pleno PDPB. Semua itu menjadi bukti hasil pengawasan yang penting ketika tahapan pemilu dimulai,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma menambahkan, kerja pengawasan terhadap data pemilih sejatinya adalah bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga hak warga negara. Ia menilai, meskipun hasilnya mungkin tidak langsung terlihat, namun upaya yang dilakukan hari ini akan menjadi pondasi penting bagi kualitas daftar pemilih di pemilu mendatang.

“Setiap langkah kecil dalam pengawasan ini akan berdampak besar ketika pemilu tiba. Karena yang kita jaga bukan sekadar data, tetapi hak rakyat untuk berdaulat,” pungkas Wiratma. (bs) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *