BULELENG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, membantah ada tindakan kekerasan dari aparat saat melakukan penjemputan paksa dua terpidana kasus Nyepi 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Senin, 14 April 2025 lalu.
“Gak ada kekerasan. Yang ada kita lakukan penjemputan, memang agak subuh, untuk menghindari, justru untuk menghindari kekerasan,” ujar Kajati Dr. Ketut Sumedana menjawab wartawan usai acara peresmian Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, penjemputan paksa kedua terpidana kasus Nyepi Sumberklampok, yakni Acmat Saini (52) dan Mukhamad Rasad (57) berjalan lancar. “Tujuan kita apa, penegakan hukum ini berjalan. Biar tidak ada lagi kasus-kasus yang sama,” tegas Kajati Sumedana.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga terjadi kekerasan saat penjemputan paksa terhadap kedua terpidana kasus Nyepi Sumberklampok. Sejumlah warga Desa Sumberklampok mengaku mengalami kekerasan fisik saat aparat gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dan Polres Buleleng menjemput paksa terpidana kasus Nyepi Sumberklampok 2023, Acmat Saini (52) dan Mukhamad Rasad (57) pada Senin (14/4/2024) dini hari.
Dalam penjemputan paksa yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Eka Sumahendra, S.H. itu, aparat diduga melakukan tindakan kekerasan tanpa pandang bulu. Seorang ibu yang tengah hamil tengah hamil 5 bulan mendapatkan perlakuan kasar dan mengalami memar di dada atas dekat bahunya karena berteriak memanggil terpidana Mukhamad Rasad (57).
Ada juga seorang warga ditabrak mobil aparat. Bahkan sejumlah anak-anak ikut menyaksikan terpidana diseret sehingga menyebabkan traumatik.
Sejumlah warga yang ditemui mengaku, sebelum mendobrak dan merusak pintu dan jendela rumah terpidana, puluhan aparat terlebih dahulu mengepung rumah kedua terpidana dan masuk dengan cara mendobrak dan mencongkel pintu dan jendela rumah mereka.
“Kedua terpidana diambil paksa dengan cara diseret. Warga yang mencoba menghalangi mengalami kekerasan fisik. Salah satu anak terpidana tengah hamil 5 bulan sempat mendapat perlakuan kasar hingga bahunya mengalami luka memar,” ujar warga.
Begitu juga salah seorang warga yang ditabrak mobil aparat. Warga bernama Marwi itu hingga saat ini tergeletak tak berdaya akibat mengalami luka pada tulang rusuk. Tidak hanya warga, dua sepeda motor warga juga mengalami kerusakan akibat ditabrak mobil. (bs)

