Saat Jemput Paksa Terpidana Kasus Nyepi Sumberklampok Diduga Terjadi Kekerasan kepada Warga

BULELENG – Sejumlah warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng mengaku mengalami kekerasan fisik saat aparat gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dan Polres Buleleng menjemput paksa terpidana kasus Nyepi Sumberklampok 2023, Acmat Saini (52) dan Mukhamad Rasad (57) pada Senin (14/4/2024) dini hari.

Dalam penjemputan paksa yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Eka Sumahendra, SH aparat diduga melakukan tindakan brutal dengan melakukan kekerasan tanpa pandang bulu. Seorang ibu yang tengah hamil tengah hamil 5 bulan mendapatkan perlakuan kasar dan mengalami memar di dada atas dekat bahunya karena berteriak memanggil terpidana terpidana Mukhamad Rasad (57).

Ada juga seorang warga ditabrak mobil aparat. Bahkan sejumlah anak-anak ikut menyaksikan terpidana diseret sehingga menyebabkan traumatik.

Pintu kamar Mukhamad Rasad diduga didobrak rusak saat penjemputan paksa oleh aparat gabungan

Sejumlah warga yang ditemui mengaku, sebelum mendobrak dan merusak pintu dan jendela rumah terpidana, puluhan aparat terlebih dahulu mengepung rumah kedua terpidana dan masuk dengan cara mendobrak dan mencongkel rumah mereka.

“Kedua terpidana diambil paksa dengan cara diseret. Warga yang mencoba menghalangi mengalami kekerasan fisik. Salah satu anak terpidana tengah hamil 5 bulan sempat mendapat perlakuan kasar hingga bahunya mengalami luka memar,” ujar warga.

Begitu juga salah seorang warga yang ditabrak mobil aparat. Warga bernama Marwi itu hingga saat ini tergeletak tak berdaya akibat mengalami luka pada tulang rusuk. Tidak hanya warga, dua sepeda motor warga juga mengalami kerusakan akibat  ditabrak mobil.

Kepala Desa Sumberklampok, I Wayan Sawitra Yasa, menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat saat menjemput paksa Saini dan Rasad. Sebetulnya, upaya persuasif tengah berlangsung dimana Forkopimda Buleleng hadir di Desa Sumberklampok. Menurut Sawitra Yasa, itu baru dilakukan sekali.

“Selaku pribadi dan orang tua di sini saya kecewa, karena tindakan itu tidak manusiawi. Siapapun dibegitukan akan sakit hati. Seharusnya kan ada teknis yang lebih humanis. Jangan sampai nanti tindakan itu memperkeruh lagi. Dan membuat kegaduhan di desa kami,” kata Sawitra.

Pintu dan jendela diduga dicongkel saat penjemputan paksa di ramah kedua terpidana

Ia menyatakan, jika pun dijemput dengan cara seperti malam itu, menurut Yasa, seharusnya dilakukan dengan cara yang baik. Apalagi ini cuma dua orang dan tidak melawan. Ia meneruskan, karena sudah menjadi kewenangan kejaksaan, pihaknya menyerahkan  sepenuhnya kasus itu kepada kejaksaan. 

“Kami sangat menghormati. Cuma mekanisme pengambilan ini sangat kami sayangkan, bahwasanya tindakannya dengan cara dipaksa. Apalagi ada sebuah kerusakan. Tentu membuat kerugian di warga kami. Misalnya pintu, atau sepeda motor, walaupun nominalnya tidak seberapa, tetapi yang namanya warga masyarakat pasti sangat dirugikan,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa, saat dikonfirmasi Selasa (15/4/2025) membantah telah terjadi aksi kekerasan saat dilakukan penjemputan paksa terhadap Acmat Saini dan Mukhamad Rasad. Ia menyatakan, proses penjemputan dilakukan sesuai rencana hingga kedua terpidana dimasukkan ke sel tahanan di Lapas Kelas II B Singaraja.

“Tak ada itu (aksi kekerasan terhadap warga). Semua operasi berjalan sesuai rencana,” ujarnya singkat.

Istri Rasad yang traumatik dan perempuan hamil yang sempat mengalami kekerasan

Sementara itu, dari dalam Lapas Acmat Saini dan Mukhamad Rasad mengirim pesan melalui video yang meminta kepada masyarakat Desa Sumberklampok agar tetap tenang menghadapi situasi yang tengah berlangsung.

“Kami berharap masyarakat Desa Sumberklampok tidak usah panik karena saya sudah di eksekusi. Agar tidak terjadi permasalahan lagi kedepan. Saya sudah ikhlas agar masyarakat tidak ada yang terprovokasi,” tandasnya.

Sebelumnya, melalui pengambilan paksa yang cukup dramatis, dua terpidana Acmat Saini dan Mokhamad Rasad akhirnya dieksekusi oleh aparat gabungan dari Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (14/4/2025). Penjemputan paksa melalui operasi subuh berlangsung pada pukul 03.30 wita dini hari dan berhasil membawa paksa keduanya memasuki kendaraan yang telah disiapkan. 

Sebelumnya, Kejari Buleleng memanggil hingga tiga kali kepada dua terpidana dalam kasus Nyepi 2023 lalu. Eksekusi berdasar putusan dari Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, yang menjatuhkan hukuman selama 4 bulan kepada 2 orang warga Desa Sumberklampok itu. Keduanya membuka portal pintu menuju Pantai Segara Rupek di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi 23 Maret 2023 silam dan peristiwa itu dianggap melakukan penodaan agama. (bs)

Ket. Foto utama : Warga bernama Marwi masih tergeletak di kamarnya diduga setelah mengalami kekerasan di bagian rusuknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *