DENPASAR – Guna menindaklanjuti nota kesepahaman antara Bawaslu RI dan Ombudsman RI, Bawaslu Provinsi Bali melakukan audiensi dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali pada Selasa (15/4/2025). Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam mempererat sinergi kedua lembaga dalam hal pelayanan publik dan pengawasan Pemilu serta Pemilihan.
Dalam pertemuan tersebut, dua isu utama menjadi fokus pembahasan, yakni pelayanan dalam sistem pelaporan masyarakat serta peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, menegaskan bahwa Bawaslu dan Ombudsman memiliki kesamaan fungsi sebagai lembaga yang menangani laporan dan pengaduan masyarakat.
“Kami melihat adanya potensi kolaborasi dalam hal penanganan laporan. Baik Bawaslu maupun Ombudsman sama-sama melayani publik, jadi penting bagi kami untuk saling berbagi pengalaman. Kami berharap bisa ada semacam studi banding agar sistem pelaporan yang kami miliki makin efektif,” ujar Ariyani.
Ia juga menyoroti adanya irisan penanganan laporan antara Bawaslu dan Ombudsman. Dalam konteks tahapan pemilu, satu kasus bisa saja dilaporkan kepada kedua lembaga secara bersamaan.
“Bisa saja satu kasus dilaporkan ke Bawaslu dan juga ke Ombudsman. Oleh karena itu, sinergi ini kiranya penting untuk dilakukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ariyani menekankan pentingnya kolaborasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Menurutnya, minimnya gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Pemilu dan Pemilihan 2024 bukan berarti proses berjalan tanpa pelanggaran.
“Banyak masyarakat belum berani melapor. Lewat kerja sama ini, kita bisa turun bersama ke masyarakat, menyampaikan bahwa pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu, tapi juga masyarakat luas. Partisipasi aktif itu kunci pemilu yang berkualitas,” katanya.
Sambutan positif datang dari Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Bali, Dani Marsa Ariaputri. Ia menilai kolaborasi ini sebagai langkah konkret untuk memperkuat pengawasan partisipatif.
“Kami menyambut baik inisiatif ini. Kami akan sesuaikan dengan program yang kami miliki, seperti kegiatan on the spot yang langsung menjangkau masyarakat. Program semacam ini sangat mungkin untuk dikolaborasikan bersama Bawaslu,” jelas Dani.
Hal senada disampaikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Bali, Dewa Made Krisna Adhi Sanjaya. Ia menggarisbawahi pentingnya kerja sama tidak hanya di aspek pengawasan, tetapi juga pencegahan.
“Kami tahu Bawaslu tak hanya menjalankan fungsi penindakan, tapi juga pencegahan. Fungsi inilah yang sering luput dari perhatian masyarakat. Maka dari itu, kami ingin ikut serta memperkuat fungsi pencegahan ini lewat kolaborasi yang konkret,” ungkapnya.
Dalam audiensi yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut, Ariyani turut didampingi oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Bali, Ni Luh Supri Cahayani. Turut hadir pula Asisten Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Bali, I Gede Febri Putra. (bs)