Bahas Kasus Pengoplosan Gas LPG 3 Kg, PD KMHDI Bali Gelar FGD

DENPASAR – PD KMHDI Bali menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan membahas isu atau kasus pengoplosan gas LPG 3 kg di Bali. Kegiatan digelar di Rumah Kebangsaan dan Kebhinekaan Pasraman Satyam Eva Jayate pada hari Selasa (18//6/2024).

Belakangan ini kerap beredar isu pengoplosan gas LPG 3 kg, terkait dengan adanya kejadian kebakaran gudang penyimpanan gas LPG 3 kg di Jalan Kargo Taman Denpasar pada Minggu, 9 Juni 2024 lalu.

Merespon isu tersebut, PD KMHDI Bali dari Biro Kajian dan Isu menggelar kegiatan FGD dengan mengundang pemuda dan organisasi kemahasiswaan untuk ikut dalam kegiatan ini.

Ketua PD KMHDI Bali, I Putu Dika Adi Suantara, menyampaikan gambaran umum terkait permasalahan yang sedang marak yakni pengoplosan gas LPG 3 kg dan keberadaan mahasiswa Hindu terkait isu-isu yang beredar.

“Saya sangat menyayangkan terjadinya kasus kebakaran tersebut yang sampai memakan korban jiwa dan karena itu kami PD KMHDI Bali menginisiasi untuk menggelar kegiatan ini,” ucapnya.

Kasubdit IV Direskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji, menegaskan, terkait tupoksi kepolisian yang secara umun menurut peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Terkait kasus ini, tentunya kami dari kepolisian sudah melakukan penyidikan soal kasus pengoplosan gas LPG 3 kg yang meresahkan masyarakat,” ucapnya.

Di sisi lain, Iqbal Sengaji juga mengimbau kepada masyarakat bilamana menemukan hal seperti ini untuk segera memberikan informasi ke pihak yang berwenang. “Buat masyarakat sendiri tentu informasi akan menjadi barang penting, dan harapannya bisa bekerjasama,” tegasnya.

Ketut Udi Prayudi dari Yayasan Konsumen Bali menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait isu yang beredar, terutama soal pengoplosan gas LPG 3 kg.

“Perlu adanya regulator terutama mahasiswa sebagai penginisiasi dan pemerintah, salah satunya kepolisian, untuk menindaklanjuti terkait dengan hukuman dan peraturan yang ada. Bagaimana cara agar memberikan efek jera dan bisa memutus hingga ke akar-akarnya dengan upaya penegakan hukum,” ucapnya.

I Ketut Sae Tanju, pelaku usaha, menyampaikan pengalamannya di lapangan dalam bidang usaha gas LPG. “Adanya persaingan antara para agen dan bisa saya katakan bahwa ini murni masalah ekonomi yang mengesampingkan asas keadilan,” ucapnya.

Kegiatan FGD berlangsung dengan berbagai argumen, pandangan, saran dan masukan terkait permasalahan pengoplosan gas LPG 3 kg yang pada akhirnya dapat menyerap dan bahan untuk diatensi oleh pemerintah. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *