Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Oknum Dosen di Singaraja Dituntut 4,5 Tahun Penjara

BULELENG – Oknum dosen di sebuah kampus di Singaraja Bali, PAA, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya dituntut empat tahun dan 6 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri Buleleng dalam sidang perkara tindak pidana kekerasan seksual di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (7/11/2023).

Sidang perkara dipimpin hakim ketua Heriyanto, S.H., M.Hum., dengan hakim anggota Made Hermayanti Muliartha, S.H., dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, S.H. Sementara JPU yang mengajukan tuntutan yakni Made Juni Artini, S.H. dan I Made Heri Permana Putra, S.H., M.H.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dalam dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas JPU.

JPU juga menuntut agar majelis hakim menetapkan terdakwa membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp 10.340.000,00. Apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan.

JPU menuntut agar majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. JPU juga menuntut agar barang bukti berupa satu potong baju kaos warna hijau dan satu otong celana panjang warna hitam dirampas untuk mimusnahkan. Sementara barang bukti satu unit digital vidio recorder (DVR) merk EZVIZ warna putih dan unit adaptor warna hitam dikembalikan kepada saksi Putu Bayu Hardika. Satu unit handphone merk Xiaomi 10T Pro warna luna silver dikembalikan kepada terdakwa. Juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Adapun hal-hal yang menjadikan bahan pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan pidana atas terdakwa : yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban; terdakwa sebagai tenaga pendidik (dosen); perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sementara yang meringankan yakni terdakwa sopan di persidangan; terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa tulang punggung keluarga.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa PAA yaitu Kesatu, Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Kedua, Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Ketiga, Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Adapun dalam tuntutan JPU, Pasal yang terbukti adalah Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Seperti diketahui, terdakwa PAA pada Jumat, 5 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah kos beralamat di Jalan pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng dan Kabupaten Buleleng melakukan perbuatan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dimana dalam hal ini korban adalah RD.

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang selanjutnya akan diagendakan oleh majelis hakim yaitu pembacaan pledoi/ pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *