Bawaslu Daerah harus Kenali Potensi Kerawanan dalam Penetapan DCT

BULELENG – Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, meminta kepada Bawaslu daerah untuk dapat mengenali potensi kerawanan dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) di tahapan Pemilu 2024. Untuk itu, dia menegaskan agar Bawaslu daerah memahami baik-baik Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2023.

“Termasuk misalnya potensi bagaimana fasilitas negara digunakan nanti, anggaran negara digunakan, berbenturan dengan pasal-pasal dan memang harus kita kawal,” ungkapnya, saat membuka kegiatan Rakornas Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Daftar Calon Tetap dalam Pemilu 2024 di Bali pada Selasa (26/9/2023).

Dia melanjutkan, kerawanan yang sudah diidentifikasi itu biasanya terjadi karena beberapa hal. Pertama misalnya terjadi karena multitafsirnya norma hukum. Kedua karena ketiadaan norma hukum, yang menurutnya membuat semua tahapan menjadi rawan.

“Atau bisa jadi kerawanan itu terjadi karena kita gagap menyikapi fakta dan realita. Kita lambat merespon laporan atau informasi awal yang disampaikan. Kita bingung menghadapi situasi yang di luar ekspektasi kita,” katanya.

Maka dari itu, Lolly mengajak untuk jajaran Bawaslu di daerah untuk memahami dan mematuhi regulasi yang dimiliki Bawaslu karena menurutnya hal tersebut sudah melingkupi seluruh tahapan Pemilu 2024.

“Secara prinsip menegakkan keadilan pemilu adalah tangung jawab Bawaslu. Maka jangan takut. Munculkan kreativitas, perkuat inovasi, dan ketatkan kolaborasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan Rakornas tersebut mengundang Kordinator Divisi Pencegahan dan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dengan menghadirkan narasumber dari KPU RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta pegiat Pemilu. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *