Dosen yang Lakukan Pelecehan Seksual kepada Mahasiswinya Minta Maaf

BULELENG – Dosen sebuah perguruan tinggi di Buleleng, Putu AA, yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya meminta maaf. Permintaan maaf disampaikan Putu AA di hadapan wartawan di Mapolres Buleleng, Selasa (9/5/2023), usai Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K, M.H., menggelar rilis kasus yang sempat viral di medsos tersebut.

“Ada tiga poin yang ingin saya sampaikan hari ini. Poin yang pertama, saya menyesali, saya menyadari kekeliruan yang saya lakukan. Yang kedua, kepada korban dan keluarga korban, saya secara pribadi dan juga secara keluarga, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila saya melakukan kesalahan. Yang ketiga, saya akan bertanggung jawab dan mentaati semua prosedur hukum yang berlaku dan yang sedang saya jalani. Itu saja yang ingin saya sampaikan. Semoga kebaikan datang dari segala penjuru. Terima kasih,” kata Putu AA.

Sementara dalam penjelasannya, Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., mengatakan, awalnya korban yang berinisial Ida Rd (22) seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Buleleng membuat status di WhatsApp pada Kamis (4/5/2023) pukul 22.42 Wita. Statusnya tentang permasalahan keluarga dan di kampus berkaitan dengan pembuatan skripsi.

Statusnya itu mendapatkan respon dan tanggapan dari dosen pembimbingnya, Putu AA (33). Putu AA meminta kepada korban untuk boleh menemuinya di kos, dan korban pun menjawab dengan “iya”.

Menurut Kapolres, setelah pelaku sampai di halaman parkir kos korban yang ada di Jalan Komodo, Lingkungan Banyuning, Singaraja dijemput oleh korban untuk diajak naik ke lantai dua di tempat kamar kos korban. Di kamar kos korban, pintu kamar tidak ditutup atau dalam keadaan terbuka.

Kemudian korban memberikan snack dan biskuit kepada dosen pembimbingnya tersebut, sambil korban bercerita tentang keluarga dan proses pembuatan skripsinya. Saat itu antara korban dan pelaku duduk berdampingan.

“Saat duduk berdampingan di atas tempat tidur kos korban, pelaku sempat memeluk korban dari belakang menggunakan tangan kiri mengenai payudara kanan korban. Kemudian pelaku memeluk korban dari samping menggunakan tangan kanan, serta mencium pipi korban. Karena korban merasa tidak nyaman, kemudian merubah posisi duduknya,” jelas Kapolres AKBP Dhanuardana. 

Pelaku kemudian menuju pintu kamar kos korban dan menutup pintu kamar. Selanjutnya pelaku kembali mendekati korban, namun saat itu korban berdiri membuka kembali pintu kamar kos dengan alasan kamar kos dalam keadaan panas.

Saat korban di depan pintu, pelaku menarik tangan korban dengan paksa serta menarik pinggang korban dengan kedua tangan pelaku dengan maksud korban kembali masuk ke kamar kos. Niat pelaku saat itu ingin melakukan hubungan badan. Namun korban menolak dengan cara berontak, akhirnya pelaku meninggalkan korban sekitar pukul 02.00 Wita, hari Jumat, 5 Mei 2023.

Peristiwa tersebut lantas dilaporkan korban ke PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada 5 Mei 2023. Kemudian Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi langsung merespon dengan cepat melakukan permintaan keterangan terhadap korban dan juga mengamankan terduga pelaku di rumahnya yang ada di Jalan Pulau Komodo Singaraja.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi fakta lainnya serta didukung dengan bukti pendukung lainnya kemudian terhadap terduga pelaku Putu AA sejak tanggl 6 Mei 2023 telah diamankan untuk 20 hari ke depan. Terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun,” ujar Kapolres. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *