DPRD Bali Dorong TPID Provinsi Bali Kerja Keras Jaga Tingkat Inflasi

DENPASAR – DPRD Provinsi Bali meminta Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Bali bekerja keras untuk menjaga tingkat inflasi agar tidak melebihi tingkat pertumbuhan ekonomi. Itu disampaikan Koordinator Pembahasan LKPJ Gubernur Bali, Drs. Gede Kusuma Putra, AK, MBA, M.M., saat membacakan pendapat akhir DPRD Bali terhadap LKPJ Gubernur dalam rapat paripurna, Selasa (2/5/2023).

Rapat paripurna DPRD Bali tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster dan pejabat Pemprov Bali.

Menurut Kusuma Putra, ekonomi Bali pada tahun 2022 tumbuh 4,84%. Angka ini melampaui target RPJMD di angka rata rata 3,10%. “Tentu kami Dewan memberikan apresiasi mengingat dua tahun terakhir ekonomi Bali mengalami kontraksi,” katanya.

Namun, lanjut dia, memperhatikan tingkat inflasi tahun 2022 di angka 6,44%, sesungguhnya segala upaya langkah dan kebijakan yang diambil guna mendorong ekonomi tumbuh adalah kesia-siaan. Menurutnya, seperti diketahui bahwa inflasi sebetulnya momok bagi masyarakat miskin dan yang berpenghasilan tetap.

“Karenanya Dewan mendorong TPID untuk lebih kerja keras guna menjaga tingkat inflasi jangan melebihi tingkat pertumbuhan ekonomi. OPD (organisasi perangkat daerah-red) terkait hendaknya mendorong peningkatan nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit-unit produksi di sektor primer dan sekunder guna mendongkrak atau menaikan PDRB per kapita Bali,” ujar anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Selain masalah inflasi, DPRD Bali juga memberikan catatan terkait besaran bantuan kepada desa adat dan subak. “Kajian secara komprehensif perlu segera dilaksanakan terkait besaran bantuan desa adat dan subak dalam rangka memantapkan program pemberdayaan dua lembaga di atas,” kata Kusuma Putra.

DPRD Bali juga memberi catatan bahwa 44 produk hukum (18 perda dan 26 pergub) yang telah dihasilkan yang mengatur tata titi kehidupan Krama Bali didasarkan nilai-nilai kearifan lokal menuju Bali Era Baru perlu dicermati dikaji mana yang belum terimplementasi dengan baik, cukup baik dan yang terimplementasi dengan baik.

Catatan berikutnya, Kusuma Putra menyampaikan, dengan selesainya beberapa program pembangunan yang iconic serta menyerap anggaran yang cukup besar, DPRD Bali berharap pengawasan dan law enforcement dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Misalnya, terkait shortcut Singaraja-Mengwitani, kata Kusuma Putra, tanah-tanah lebih sepanjang shortcut supaya didayagunakan dan dihasilgunakan secepatnya, menghindari pemanfaatan yang tidak jelas dan yang mengakibatkan kekumuhan. Juga terkait keindahan dan nilai-nilai estetika serta urusan kebersihan kawasan suci Besakih.

Sementara terkait telah rampungnya pelabuhan penyeberangan Sanur-Nusa Penida-Lembongan, DPRD Bali memberi rekomendasi agar persoalan kemacetan di sekitar Padanggalak perlu dicarikan solusi serta urusan rekruitmen tenaga kerja yang memberikan peluang bagi tenaga kerja lokal.

Berikutnya guna mewujudkan Tata Ruang Daerah Bali yang indah, asri, aman, dan nyaman, maka pemasangan jaringan kabel listrik, telpon, jaringan internet dan tower, perlu dilakukan pengkoordinasian dengan stakeholder terkait serta dilakukan pengawasan yang baik sehingga tidak mengganggu ruas-ruas jalan umum, ruang-ruang publik yang dilintasi, dan tidak membahayakan keselamatan jiwa manusia.

DPRD Bali juga berharap Pemerintah Daerah Bali bertindak tegas terhadap setiap wisatawan yang melanggar ketertiban umum dan melecehkan eksistensi Pariwisata Bali yang berbasis pada tradisi, adat, agama, seni, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal, dengan menyerahkan kepada proses hukum yang ada.

Sedangkan terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, di antaranya mengatur ketentuan bangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi, di tatanan praktek masih ada kendala-kendala karena belum harmonisnya aturan atau regulasi yang dikeluarkan oleh PLN dan asosiasi PLTS.

“Karenanya Dewan mendorong Pemprov untuk memfasilitasi adanya pertemuan dan koordinasi stakeholder terkait guna penyamaan persepsi sekaligus Dewan Mendorong Pemerintah Provinsi untuk secepatnya mewujudkan adanya sumber energi bersih dan mandiri,” tandas Kusuma Putra. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *