Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Boleh Sosialisasi dengan Pasang Bendera Partai

DENPASAR – Masa kampanye menjadi momentum bagi peserta Pemilu untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan visi misinya. Namun masa kampanye juga menjadi tahapan dengan potensi pelanggaran yang cukup tinggi, baik pelanggaran adminsitrasi, pidana, maupun pelanggaran hukum lainnya.

Guna mematangkan jajarannya, menyamakan persepsi serta mengambil langkah antisipasi, Bawaslu Bali mengggelar Rapat Penyelenggaraan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran di kantor Bawaslu Bali, Renon, Kamis (26/1/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menuturkan bahwa terdapat banyak waktu sebelum memasuki masa kampanye. Dalam masa waktu tersebut, jelas Wirka, sejauh mana partai politik melakukan aktivitasnya, mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk saat ini.

Wirka memandang perlu untuk melakukan analisis dengan pendekatan yuridis normatif maupun sosiologis dan filosofis. Bukan tanpa alasan, pasalnya, Bawaslu sebagai lembaga yang saat ini mengedepankan pencegahan, dituntut harus mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran di setiap tahapan Pemilu 2024.

“Kita perlu menganalisisnya dikarenakan sebagai lembaga yang berwenang mencegah pelanggaran, kita juga diberikan kewenangan untuk memutus pelanggaran Administrasi Pemilu. Kita dituntut mampu memahami regulasi dengan baik sehingga nantinya kita bisa menegakkan keadilan Pemilu,” kata pria asal Baturiti tersebut.

Anggota KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, menuturkan, untuk saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan terkait proses kampanye karena sampai saat ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku masih PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan belum ada PKPU terbaru.

“Sampai saat ini belum ada PKPU terbaru. Oleh karenanya, hal yang bisa didiskusikan adalah apakah sosialisasi itu melanggar atau tidak? Jika tidak melanggar bagaimana analisis hukumnya, dan jika melanggar apa yang harus kita lakukan,” ujar Nakula, dalam forum tersebut.

Dari diskusi yang terjadi, Bawaslu se-Bali sepakat untuk menarik kesimpulan bahwa partai politik dapat memasang bendera sepanjang pemasangan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dan tidak melanggar estetika.

Mengakhiri agenda tersebut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, mengaku bahwa pasca penetapan partai politik Desember lalu, pihaknya telah mengirimkan surat cegah dini kepada partai politik yang menjadi peserta Pemilu.

Selain Wirka dan Rudia, dalam acara tersebut juga hadir Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra, serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *