Dua Terdakwa Kasus Korupsi BUMDes Mekar Laba Temukus Masuki Sidang Tuntutan

  • Lisa Dituntut 4 Tahun dan Intan 4,5 Tahun

BULELENG – Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (26/1/2023). Nyoman Budiani alias Lisa dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. Sedangkan Luh De Intan Pratiwi dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa dilaksanakan secara virtual. “Menyatakan terdakwa Nyoman Budiani alias Lisa dan terdakwa Luh De Intan Pratiwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai pada dakwaan primair kami,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Buleleng.

Karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim Tipikor untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyoman Budiani alias Lisa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan terdakwa Luh De Intan Pratiwi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Para terdakwa juga dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair masing-masing 3 (tiga) bulan kurungan. JPU Kejaksaan Negeri Buleleng juga meminta majelis hakim Tipikor untuk membebankan kepada terdakwa Nyoman Budiani alias Lisa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 67.472.500 (enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah), dan terdakwa Luh De Intan Pratiwi sebesar Rp 36.349.500 (tiga puluh enam juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).

Dengan ketentuan jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Menurut Kasi Intelijen yang juga Humas Kejaksaan Negeri Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH, MH, perbuatan para terdakwa tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 283.178.000,00 (dua ratus delapan puluh tiga seratus tujuh delapan ribu rupiah).

Dikatakan, setelah agenda pembacaan tuntutan, persidangan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes Mekar Laba Desa, akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari terdakwa yang akan dilaksanakan pada Kamis (2/2/2023) yang diperkirakan akan kembali dilaksanakan secara virtual. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *