Selama 2022, Kejari Buleleng Berhasil Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 1,8 Milyar

BULELENG – Selama 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara jalur pidana khusus sebesar Rp 1.813.041.898. Jumlah itu berasal dari barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti.

Demikian siaran pers Kejari Buleleng tentang capaian kinerja Kejari Buleleng, yang disampaikan Kasi Intelijen yang juga Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH, MH, Kamis (29/12/2022).

Dijelaskan, untuk yang represif pada bidang pidana umum, Kejari Buleleng menangani pra penuntutan di mana SPDP yang masuk sebanyak 206 dan yang memasuki tahap I (berkas perkara sebanyak 185 perkara.

Sementara yang memasuki tahap II (berupa penyerahan tersangka dan barang bukti sebanyak 156 perkara. Yang dilimpahkan ke persidangan sebanyak 156 perkara.

Kejari Buleleng juga memberikan restorative justice sebanyak 1 perkara, yaitu perkara pencurian dalam keluarga (Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP). Sementara yang sudah dieksekusi sebanyak 158 perkara. Yang sedang dilakukan upaya hukum kasasi sebanyak 7 perkara.

Sepanjang 2022, Kejari Buleleng menangani perkara pencurian sebanyak 54 perkara. Perkara narkotika sebanyak 33 perkara. Perkara tipu gelap sebanyak 28 perkara. Perkara perindungan anak sebanyak 6 perkara. Perkara pelaku perempuan sebanyak 12 orang. Perkara dengan pelaku anak sebanyak 6 perkara.

Untuk perkara Acara Pemeriksaan Cepat (APC), Kejari Buleleng menangani perkara tipiring sebanyak 4 perkara. Perkara tilang yang masuk sebanyak 5.380 perkara, dan telah terselesaikan sebanyak 4.878 perkara, dengan rincian uang denda yang diterima sebesar Rp 249.232.000, dan biaya perkara Rp 4.878.000. Sedangkan sisa tahun laporan sebanyak 502 perkara, yang belum dibayar sebesar Rp 34.928.000, dengan biaya perkara sebesar Rp 502.000.

Untuk bidang tindak pidana khusus, pertama perkara korupsi, Kejari Buleleng melakukan penyelidikan sebanyak 3 perkara. Sedangkan untuk penyidikan sebanyak 6 perkara (ada satu kegiatan penyidikan tahun 2022 dan 5 kegiatan penyidikan tahun 2021. Keenam penyidikan tersebut yakni penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes “Gema Matra” Desa Pucaksari dengan terdakwa Ni Putu Masdarini, dengan kerugian negara senilai Rp 94.018.712. Ini sudah dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Berikutnya penyidikan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes “Amartha Patas” Desa Patas tahun 2010 s/d 2017 dengan terdakwa Hernawati, dengan kerugian negara senilai Rp 581.560.752. Ini sudah dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Lantas penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana LPD Desa Adat Anturan dengan terdakwa Nyoman Arta Wirawan, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 151.462.558.438,56. Ini sudah dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Penyidikan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes “Banjarasem Mandara” Desa Banjarasem dengan tersangka Made Agus Tedi Arianto (audit PKN telah diterima dari Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng dan dilakukan proses pemberkasan.

Serta kelima, penyidikan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana LPD Desa Adat Tamblang dengan tersangka Anak Agung Istri Agung dan I Gede Budiarta (masih menunggu hasil audit PKN dari Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.

Berikutnya, keenam, yakni penyidikan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana LPD Desa Adat Unggahan Tahun 2014 s/d 2020 dengan tersangka, Ir. I Ketut Rencana. Ini masih menunggu hasil audit PKN dari Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.

Pada 2022, Kejari Buleleng telah melakukan penuntutan tindak pidana korupsi, yakni penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana LPD Desa Adat Anturan dengan terdakwa Nyoman Arta Wirawan, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 151.462.558.438,56 (tahap persidangan dengan acara pembacaan putusan sela).

Kedua, penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana BUMDes “Mekar Laba” Desa Temukus dengan terdakwa Nyoman Budiani dkk dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 270.093.000 (sudah tahap persidangan dengan acara pemeriksaan para terdakwa).

Ketiga, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa I Gede Dewa Rhadea Rana Prabawa, SE, MBA (tahap persidangan dengan acara pembelaan atau pledoi terdakwa).

Sedangkan untuk tindak pidana perpajakan, Kejari Buleleng menangani perkara tindak pidana perpajakan dengan terdakwa Komang Nunuk Sulasih, S.H., M.Kn dengan kerugian pendapatan negara senilai Rp 728.892.207. Kini dalam tahap persidangan dengan acara pemeriksaan saksi-saksi.

Upaya hukum yang sedang dilakukan Kejari Buleleng meliputi kasasi perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes “Gema Matra“ Desa Pucaksari dengan terdakwa Ni Putu Masdarini dengan kerugian negara senilai Rp 94.018.712, dan kasasi perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes “Amartha Patas” Desa Patas Tahun 2010 s/d 2017 dengan terdakwa Hernawati dengan kerugian negara senilai Rp 581.560.752.

Pada tahun 2022, Kejari Buleleng mengekseksui dua perkara, yakni perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait rencana pembangunan Terminal LNG di Celukan Bawang Desa Air Sarih Kecamatan Kubu Tambahan Kabupaten Buleleng dengan terpidana I Dewa Ketut Puspaka, MP dengan kerugian negara senilai Rp 16.101.060.000. Kedua, eksekusi perkara tindak pidana korupsi terkait dana PEN pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng dengan terpidana Made Sudama Dana, S.Sos, MM dengan kerugian negara senilai Rp 738.000.778.

Selama 2023, Kejari Buleleng juga telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang ukti yang sudah incracht sebanyak 3 kali. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *