Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti yang Telah Incracht

BULELENG – Kejaksaan Negeri Buleleng selaku eksekutor perkara tindak pidana umum berdasarkan undang-undang, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht), Rabu (14/12/2022). Pemusnahan barang-barang bukti dilaksanakan dilaksanakan di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.

Kasi Intelijen yang juga Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH, MH, menjelaskan, barang-barang bukti yang dimusnahkan dari perkara narkotika sebanyak 6 perkara. Barang buktinya berupa narkotika jenis sabu seberat 251,13 gram, narkotika jenis ekstasi warna putih logo R seberat 17,56 gram, 9 buah handphone, beberapa alat hisap berupa bong, pipet plastik, gunting, korek api, dan timbangan digital.

Dari perkara pencurian sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa 1 buah kunci sepeda motor, potongan lakban, dan tali raffia. Untuk perkara penganiayaan terdapat 5 perkara dengan barang bukti berupa 1 buah pisau ukuran 6 cm dengan ganggang kayu, 1 buah pedang dengan panjang 57 cm beserta sarungnya, 1 buah celana pendek hitam, 1 buah tas pinggang, 1 buah bambu abu” dengan panjang 1 meter, dan dua buah batu.

Sedangkan dari perkara ITE terdapat 2 perkara dengan barang bukti berupa 2 buah handphone, 1 keping CD, 1 buah simcard. Perkara KSDA terdapat 1 perkara dengan barang bukti berupa 4 buah box Styrofoam, 178 buah botol plastik. Perkara migas terdapat 1 perkara dengan barang bukti berupa 45 buah segel/tutup tabung gas berwarna putih, 45 buah karet rubber seal, 10 buah pipa alat oplos dengan panjang 15 cm dengan diameter 0,5 cm. Perkara perjudian terdapat 1 perkara dengan barang bukti berupa 2 buah handphone, 1 buah ATM Bank BRI.

Berikutnya perkara perlindungan anak terdapat 2 perkara dengan barang bukti berupa 1 buah bra hitam, 1 buah dalaman, 1 buah celana pendek, 1 buah celana training, 1 potong baju kaos.

Menurut Kasi Intelijen IB Alit Ambara Pidada, acara pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng dan dihadiri langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Singaraja, Polres Buleleng, BNNK Buleleng, Lapas Klas IIB Singaraja, BPOM Buleleng, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Perwakilan Fakultas Hukum Undiksha Singaraja dan para awak media. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dan diblender sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan. Dan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama 3 (tiga) bulan yaitu sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2022,” ujar IB Alit Ambara. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *