Proses Diversi Anak Berhasil Dilakukan Jaksa Kejari Buleleng Tanpa Syarat

BULELENG – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng berhasil melaksanakan diversi antara pelaku anak dan saksi korban dalam penanganan perkara perkelahian/penganiayaan yang melibatkan antara pelaku anak KNM (15 tahun) dengan saksi korban yaitu IGP (33 tahun) yang terjadi di Desa Kaliasem, pada Jumat, 4 Maret 2022, pukul 23.00 Wita lalu.

Dalam proses diversi,yakni pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Rabu (28/9/2022) tersebut, kedua belah pihak yaitu pelaku anak, KNM, yang didampingi oleh orangtuanya dan saksi korban IGP telah melaksanakan proses diversi secara virtual.

Proses diversi tersebut dengan disaksikan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Buleleng, Made Sutapa, SH, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng, Gusti Putu Karmawan SH dan Ida Kade Widiatmika SH, Petugas dari Bapas Denpasar, KPPAD Provinsi Bali, Aparatur Desa Kaliasem, P2TP2A Kabupaten Buleleng, Penasehat Hukum Anak, dan LBH Apik Bali.

Menurut Kasi Intelijen yang juga Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, kedua belah pihak sepakat dalam musyawarah mufakat untuk saling memaafkan dan berdamai serta menyelesaikan penanganan perkaranya di luar proses peradilan tanpa syarat dari pihak korban.

“Selanjutnya Penuntut Umum akan meminta penetapan diversi tanpa syarat ke PN Singaraja terhadap anak KNM dalam perkara melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP agar perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap,” papar Gung Jayalantara.

Dijelaskan, diversi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna menjamin perlindungan kepentingan terbaik anak, sebagaimana diamanatkan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *