BULELENG – Silih berganti, pengurus dan nasabah LPD Anturan mendatangi Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng. Hari ini Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 10.00 Wita, Penyidik didatangi oleh salah seorang Pengawas LPD Anturan berinisial KW.
Menurut Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, mengatakan, kedatangan Pengawas LPD Anturan tersebut ke kantor Kejaksaan Negeri Buleleng tidak hanya untuk menyerahkan uang reward kapling tanah LPD Anturan yang ia terima secara pribadi saja. Melainkan juga menyerahkan uang reward tanah atas nama KS.
“Dalam penyampaiannya, sejak KW bekerja di LPD Anturan sebagai Pengawas, ia membenarkan telah menerima uang reward kapling tanah LPD Anturan. Dimana ia mendapatkan uang reward sebesar Rp 59.400.000,” jelas Gung Jayalantara.
Sedangkan yang didapatkan oleh KS sebesar Rp 49.750.000. Uang reward tersebut hari ini diserahkan kepada penyidik dengan cara mencicil, masing-masing sebesar Rp 7.500.000 yang dikembalikan oleh KW dan Rp 2.500.000 yang dikembalikan oleh KS melalui KW, yang menyerahkannya kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Hingga saat ini jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp 548.600.000. Sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM (yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2) disita. Jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward, maka nilainya sebesar Rp 620.000.000. Sehingga kalau dijumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp 1.168.600.000,” tandas Gung Jayalantara. (bs)

