DENPASAR – Bawaslu Bali menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, selain mendiskusikan terkait dengan personel Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentragakkumdu). Rapat kali ini juga memetakan terkait permasalahan penangananan tindak pidana Pemilu, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Bali, Rabu (10/8/2022).
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, yang didampingi oleh dua anggotanya, I Wayan Wirka dan I Ketut Rudia menuturkan bahwa kegiatan ini selain silaturahmi, juga sebagai media berdiskusi dalam mengambil langkah terbaik untuk Bawaslu, Kepolisian, dan juga Kejaksaan dalam fasilitasi Sentragakkumdu.
“Adapun kegiatan ini adalah untuk mendiskusikan hal-hal apa saja yang ingin kita samakan, sehingga kedepannya baik Bawaslu, Jaksa dan Kepolisian tidak ada perbedaan persepsi dalam penanganan pelanggaran,” kata Ariyani.
Menyambung yang disampaikan Ariyani, Wirka selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima nama anggota dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk tergabung dalam Sentragakkumdu. Namun saat ini belum bisa dituangkan ke SK karena harus menunggu arahan dari Bawaslu Republik Indonesia.
“Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepolisian dan Kejaksaaan yang telah memberikan nama-nama anggota yang maksuk ke dalam anggota Tim Sentragakkumdu. Tetapi sampai saat ini belum kami tuangkan ke dalam SK, karena kami masih menunggu arahan RI apakah tetap permintaannya 6 orang atau bertambah. Karena SK itu akan mempengaruhi anggaran untuk sentragakkumdu,” jelas Wirka.
Merespon pernyataan Wirka, perwakilan Polda Bali, I Made Budiyana, meminta agar dituangkan juga cakupan wilayah kerja dari personelnya yang akan tergabung di dalam Sentragakkumdu, sehingga personel yang tergabung memiliki wewenang di wilayah yang telah dicantumkan dalam SK.
“Terkait personel kami hanya mengikuti sesuai arahan yang sudah diberikan oleh Bawaslu Provinsi Bali. Kami berharap agar dalam surat keputusan yang dikeluarkan terkait personel agar disebutkan wilayahnya juga, sehingga personel mempunyai wewenang untuk wilayah yang dimaksud dalam SK itu,” pinta Budiyana.
Di akhir sesi, Rudia berharap fungsi dari kolektif kolegial di Sentragakkumdu diperkuat lagi, karena kerap kali putusan akhir dari sebuah pelanggaran Pemilu jadi tanggungjawab Bawaslu. Padahal faktanya putusan tersebut sudah melalui kualifikasi dari Sentragakkumdu.
“Ketika kita berbicara tentang Sentragakkumdu, kita harus bisa kolektif kolegial dalam implementasinya. Terkait putusan akhir penanganan pelanggaran, apakah diberhentikan atau dilanjutkan, sering sekali ini menjadi tanggungjawab Bawaslu, padahal hal ini sudah melalui Sentragakkumdu,” pungkas Rudia.
Tampak hadir juga dalam acara tersebut Koordinator Tindak Pidana Umum Kejati Bali, I Gede Adiaksa Eka Putra, Kasi Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara Kejati Bali, I Made Agus Sastrawan. (bs)