Libatkan Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas Bondalem Selesaikan Masalah Dengan Sipandu Beradat

BULELENG – Permasalahan yang terjadi di wilayah binaan Bhabinkamtibmas Desa Bondalem ditangani langsung Bhabinkamtibmas dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat serta Babinsa dan Perbekel Desa Bondalem dengan menggunakan Sipandu Beradat.

Seperti masalah pemukulan yang terjadi di Desa Bondalem yang dilakukan Ketut Catur dan Ketut Sugiarta terhadap korban Made Surawan yang terjadi pada Minggu (31/7/2022). Pemukulan itu terjadi karena masalah ketersinggungan. Dan akhirnya dapat diselesaikan dengan sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).

Penyelesaian yang dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah dengan kedua orang tuanya, baik dari korban dan terlapor serta melibatkan tokoh agama dan tokoh adat serta Babinsa dan Perbekel setempat. Penyelesaikan permasalahan tersebut ditempuh di luar jalur hukum.

Dengan musyawarah kemudian disepakati dengan adanya permintaan maaf dari pihak terlapor dan korbanpun memaafkannya, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan dituangkan dalam surat pernyataan yang telah disepakati.

Bhabinkamtibmas Bripka Komang Rudiartana menyampaikan, dasar hukum yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketrentaman lingkungan serta perlindungan wilayah dan krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu secara berkelanjutan.

“Sehingga dengan dapat diselesaikan permasalahan tersebut pada tingkat desa, nantinya dapat mewujudkan kembali tentang kerukunan, dan ketertiban di masyarakat sehingga terwujud keamanan yang baik,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa, S.H., menyampaikan, bahwa sesuai dengan arahan Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., untuk permasalahan yang sifatnya ringan dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahannya, maka dapat menggunakan Sipandu Beradat.

“Pada dasarnya kita selalu mengedepankan istilah hukum ”ultimum remedium“. Yaitu hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” tutup Kapolsek. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *