Kolektor LPD Anturan Kembalikan Uang Reward kepada Penyidik Kejari Buleleng dengan Cara Menyicil

BULELENG – Kesadaran para pengurus LPD Anturan semakin tinggi terkait niatan mereka untuk mengembalikan uang reward hasil tanah kavling LPD Anturan. Hari ini Rabu (27/7/2022), penyidik masih melakukan pemeriksaan dua orang saksi dari pengurus dan perangkat Desa Adat Anturan.

Di tengah-tengah pemeriksaan, salah seorang pengurus LPD Anturan dengan inisial KB yang berstatus sebagai kolektor datang menemui penyidik dengan niatan menyerahkan uang hasil reward kavling tanah LPD Anturan yang ia terima.

Menurut Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, kolektor tersebut menyerahkan uang kepada penyidik Kejari Buleleng sebesar Rp 74.500.000 dari Rp 181.750.000 yang ia terima secara keseluruhan.

“Kolektor atas nama KB berjanji akan melunasi sisanya dalam waktu dekat (dua minggu). Atas pengembalian uang hasil reward tersebut, penyidik melakukan penyitaan dengan membuat berita acara penyitaan yang langsung ditandatangani oleh yang bersangkutan,” jelas Gung Jayalantara.

Terhadap dua saksi atas nama IKW dan KS yang juga diperiksa hari ini juga telah mengakui menerima uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan dari Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan. Kemudian para saksi membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang yang mereka terima dalam waktu 2 (dua) minggu kedepan dengan jumlah masing-masing sekitar 50 juta-an rupiah.

“Saksi IKW juga menegaskan tidak ada perarem maupun berita acara paruman adat yang dapat dijadikan dasar bagi-bagi uang reward hasil kavling tanah tersebut,” ujar Gung Jayalantara.

Upaya penyidik Kejari Buleleng masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah agar sesegera mungkin mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya guna optimalisasi asset recovery LPD Anturan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *