BULELENG – Berawal dari kedatangan Edy Salman (almarhum) bersama-sama dengan Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi alias Zakaria ke rumah Ketut Fauzi (almarhum). Maksudnya untuk menanyakan langsung kebenaran apakah Ketut Fauzi menjadi mata-mata polisi.
Kedatangan Edy Salman pada awalnya hanya untuk menanyakan permasalahan tentang kecurigaannya terhadap Ketut Fauzi sebagai mata-mata polisi. Namun, pada saat Edy Salman diketahui membawa senjata tajam pedang, Ketut Fauzi langsung mengambil pedang. Fauzi langsung menebas Topan Hariadi alias Zakaria yang mengakibatkan luka pada tangan dan kepala. Topan selanjutnya sembunyi di samping motor milik Ketut Fauzi.
Setelah itu, Ketut Fauzi langsung menyerang Edy Salman yang sedang duduk di lantai rumah Ketut Fauzi. Serangan tersebut dibalas oleh Edy Salman. Terlihat Edy Salman terkena tebasan dari Ketut Fauzi yang mengakibatkan Edy Salman roboh.
Melihat Edy Salman roboh/terkapar, secara tiba-tiba Nu Ul Makmun langsung menebas Ketut Fauzi dengan membabi buta hingga mengakibatkan Ketut Fauzi tersandar di tembok dengan luka.
Kejadian tersebut terdengar oleh warga, sehingga Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi alias Zakaria melarikan diri ke dalam hutan yang ada di wilayah Desa Pegayaman.
Itulah peristiwa berdarah yang terjadi pada hari Minggu, 3 Juli 2022, pukul 23.30 wita di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Akibat kejadian tersebut Ketut Fauzi dinyatakan meninggal saat diantar oleh warga ke rumah sakit. Sedangkan Edy Salman dinyatakan meninggal di tempat kejadian perkara.
Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H., dalam rilisnya di Mapolres Buleleng, Rabu (20/7/2022), atas peristiwa itu, pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sukasada Iptu Budayana, untuk melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang melarikan diri.
“Dan pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 pukul 02.00 Wita didapatkan informasi bahwa Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi alias Zakaria sedang bersembunyi di salah satu rumah yang ada di Banjar Dinas Petung, Desa Pegayaman. Saat itu juga kedua orang tersebut dapat diamankan dan selanjutnya dilakukan proses hukum,” jelas Kapolsek Sukasada, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya.
Menurut Kompol Agus Dwi, dari hasil pemeriksaan diketahui, yang melakukan kekerasan terhadap Ketut Fauzi adalah Nu Ul Makmun. Sedangkan Topan Hariadi alias Zakaria tidak terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan menjadi korban kekerasan dari Ketut Fauzi (almarhum).
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi alias Zakaria telah melakukan perbuatan pidana lain seperti mengambil barang milik orang dengan paksa (jambret). Di antaranya mengambil sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman sebanyak dua kali dan di tempat lain, sehingga ditemukan 4 sepeda motor dari Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi alias Zakaria,” tambah Kapolsek.
Sedangkan perbuatan lain yang dilakukan Topan Hariadi alias Zakaria dan Edy Salman (almahum) telah melakukan perbuatan pidana, di antaranya penjambretan di wilayah Desa Gitgit dan mengambil sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Yeh Ketipat, Desa Wanagiri. Ada juga yang dilakukan sendiri oleh Topan Hariadi alias Zakaria terhadap perbuatan pidana mengambil pretima di Pura Dalem Gitgit.
Dijelaskan, untuk kasus tersebut telah dilakukan pemisahan penanganan dan pemberkasan. Untuk tersangka Nu Ul Makmun, kelahiran pada 1995, alamat Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, disangka dengan dugaan melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1), (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini adalah dua bilah pedang bergagang kayu masing-masing panjang 50 cm dan 60 cm dan satu bilah parang bergagang kayu dengan panjang 40 cm.
Sedangkan untuk tersangka Topan Hariadi alias Zakaria, kelahiran tahun 1990, alamat Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan barang bukti satu buah HP merk Oppo dan 1 HP merk Afan serta 1 unit sepeda motor merk Vario yang dipakai saat melakukan tindak pidana. (bs)