Polisi Tangkap Penjambret Lintas Kota

BULELENG – Polisi berhasil menangkap penjambret yang beroperasi di beberapa kota. Penjambret yang baru berumur 26 tahun tersebut, Antori namanya, ditangkap jajaran polisi pada Jumat (27/5/2022). Kini pelaku ditahan di Polres Jembrana.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, dalam rilisnya Sabtu (28/5/2022) malam, menjelaskan, penjambret asal Desa IV Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ini ditangkap saat melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Jembrana.

“Setelah itu Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, S.H., bersama dengan Kanit Reskrim AKP I Putu Merta, S.H., bersama dengan unit opsnalnya melakukan interview dan interogasi terhadap terduga pelaku Antori yang kemudian diakui telah melakukan penjambertan di wilayah Polsek Gerokgak di dua tempat kejadian perkara TKP,” kata AKP Sumarjaya.

Menurutnya, dua TKP yang diakui sementara pelaku yakni yang terjadi pada hari Minggu, 24 April 2022, pukul 15.00 Wita di jalan raya Singaraja-Gilimanuk, tepatnya di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak dengan korban Putu Dewi Purnami (31), yang mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000.

TKP kedua terjadi di pada Senin, 25 April 2022, pukul 16.30 Wita di jalan raya Singaraja-Gilimanuk, tepatnya di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak di depan kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebungan dengan korban Nue Asina (43), yang mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000.

“Pada saat itu terduga pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor merk Suzuki Satria FU,” jelas AKP Sumarjaya.

AKP Sumarjaya menambahkan, hasil jambretan yang diperoleh terduga pelaku kemudian dijual. Hasil penjualannya dipergunakan untuk keperluan pelaku sehari-hari.

“Sementara kasus ini masih dikembangkan Unit Reskrim Polsek Gerokgak yang selalu berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Jembrana yang untuk sementara melakukan penahanan terhadap terduga pelaku Antori,” kata AKP Sumarjaya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *