DENPASAR – Menjelang menyambut tahun baru, Tim Yustisi kembali jaring 30 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan di beberapa titik di wilayah Kota Denpasar, Rabu (30/12/2020) malam. “Dari jumlah yang melanggar 8 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 22 orang menggunakan masker tidak sempurna diberikan pembinaan serta hukuman fisik maupun sanksi moril,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, saat dihubungi Kamis (31/12/2020).
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, penertiban menjelang perayaan tahun baru ini, selain masyarakat pihaknya juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha seperti cafe, angkringan, pertokoan/swalayan di suluruh Kota Denpasar. Hal itu dilakukan agar mereka tetap mematuhi protokol kesehatan.
Mengingat cafe, angkringan, pertokoan/swalayan merupakan tempat yang sering menimbulkan kerumunan. Maka dari itu dalam kegiatan ini Sayoga mengingatkan semua pelaku usaha wajib menyiapkan tempat cuci tangan, handsanitiser, termogan alat pengecekan suhu tubuh dan penataaan atau pengaturan meja kursi agar ada jarak.
Tidak hanya protokol kesehatan, Sayoga juga mengingatkan kepada semua pelaku usaha agar tutup operasional mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah yakni sampai pukul 23.00 wita. “Tutup oprasional usaha harus sesuai dengan peraturan. Itu diwajibkan mengingat perayaan tahun baru pasti banyak masyarakat yang ingin keluar rumah untuk merayakannya,” tegas Sayoga.
Dengan penertiban dan sosialisasi protokol kesehatan kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Denpasar diharapkan tidak menimbulkan kerumunan sehingga penularan Covid-19 bisa diputus. (bs)