DENPASAR – Tim Yustisi Kota Dempasar kembali jaring 22 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan di seputaran Pasar Pasah Pemedilan Jalan G. Batur Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (29/12/2020).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, 22 orang pelanggar yang dijaring hari ini terdata 10 orang tidak menggunakan masker langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan 12 orang lagi yang menggunakan masker tidak pada tempatnya diberikan pembinaan dan hukuman sosial.
Tidak hanya itu, dalam penertiban kali ini 22 orang pelanggar protokol kesehatan ini juga mendapatkan sanksi sosial maupun moril. Sanksi sosial mereka semua diberi hukuman push up, sanksi moril disuruh menyapu jalan dan menandatangani surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi.
“Sanksi itu diberikan agar mereka benar-benar jera dan sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Karena kami telah memberikan sosialisasi selama 9 bulan, masak masih saja yang mencoba untuk melanggar lagi,” tegas Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga menegaskan kepada masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan setiap melakukan aktivitas di luar rumah yakni selalu menjaga jarak, gunakan masker dan selalu cuci tangan. Semua itu wajib diterapkan mengingat Covid-19 ini sangatlah berbahaya bagi kesehatan. Selain itu Covid-19 ini juga menjadi kekhawatiran mengingat jumlah ruang isolasi maupun tenaga medis sangat terbatas dibandingkan jumlah orang yang terjangkit Covid-19.
“Kekurangan tenaga medis harus dipikirkan salah satunya adalah masyarakat harus menaati protokol kesehatan sehingga tidak ada penambahan jumlah kasus lagi,” jelasnya.
Selebihnya Sayoga mengimbau dan mengajak masyarakat agar masyarakat menerapkan hidup sehat. Dengan hidup sehat berarti otak sehat pikiran jernih, sehingga tetap produtif ekonomi bisa bangkit lagi. (bs)