SURYADANA DILANTIK JADI ANGGOTA DPRD BALI GANTIKAN SUGIASA

DENPASAR – Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, melantik I Gusti Agung Bagus Suryadana sebagai anggota pengganti antarwaktu (PAW) DPRD Provinsi Bali, Senin (30/11/2020). Suryadana merupakan pengganti antarwaktu dari anggota Fraksi PDI Perjuangan, Ketut Sugiasa.

Seperti diketahui, Ketut Sugiasa ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Jembrana berpasangan dengan Calon Bupati Jembrana Made Kembang Hartawan. Pasangan yang akan bertarung dalam Pilkada Jembrana, 9 Desember 2020, merupakan kader PDI Perjuangan. Kembang duduk sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Jembrana dan Sugiasa sebagai Sekretaris.

Sugiasa diberhentikan dengan hormat sebagai anggota DPRD Provinsi Bali berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, Nomor : 161.51- 3836 Tahun 2020 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Bali.

Sementara peresmian pengangkatan I Gusti Agung Bagus Suryadana berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, Nomor: 161.51- 3941 Tahun 2020 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Bali. SK Mendagri tersebut 11 November 2020. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *