MANGUPURA – Pasangan calon tunggal Pilkada Badung 2020, Nyoman Giri Prasta-Ketut Suiasa, mendapat kolom kanan dalam pengundian tata letak posisi pasangan calon yang digelar KPU Kabupaten Badung, Kamis (24/09/2020). Pasangan Giriasa akan melawan kolom kosong pada Pilkada Badung yang akan digelar 9 Desember 2020 nanti.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal, hari ini dilakukan pengundian. Karena hanya diikuti satu pasangan calon, maka bahasanya pengundian tata letak posisi pasangan calon,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta.
Hasil pengundian tata letak posisi paslon tertuang dalam SK KPU No. 1689/PL.02.3-Kpt/5103/KPU-Kab/IX/2020 tentang Pengundian dan Pengumuman Tata Letak Posisi Calon. Acara yang digelar di The Patra Bali tersebut tetap mengacu pada protokol kesehatan dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
“Ketika tadi sudah diperoleh hasil yang kanan letak posisi pasangan calon, maka ini berdampak kepada alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye (BK) dan desain surat suara,” jelasnya.
“Jadi desain surat suara nanti ada dua kolom, satu kolom berisi foto paslon yang letaknya di kanan kemudian di kiri kolom tidak bergambar alias kolom kosong,” sambung pria yang akrab dipanggil Kayun Semara ini.
Setelah dipastikan menempati kolom kanan, paket Giriasa diminta untuk berkomitmen selama pemilihan akan selalu mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19. Komitmen ini ditandai dengan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas.
Tahapan berikutnya dari Pilkada Badung 2020 yakni pada tanggal 26 September 2020 adalah dimulainya masa kampanye. Masa kampanye sendiri akan dilakukan selama 71 hari, dari 26 September sampai 5 Desember 2020.
“Secara prinsip mekanisme dan pola kampanye sama, yang membedakan hanya dilakukan oleh satu pasangan calon. Apabila ada dua atau tiga paslon mereka akan berbagi. Kalau sekarang ini, karena satu paslon maka memiliki waktu sepenuhnya,” tambah orang nomor satu di KPU Badung ini.
Dalam kesempatan itu, Kayun menyampaikan debat kepada paslon tetap dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan KPU, namun bahasanya adalah pendalaman visi dan misi yang nanti dilakukan oleh panelis. Selanjutnya mengenai dana kampanye per tanggal 23 September 2020, KPU Badung sudah menyerahkan surat pengantar terkait dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Kita akan deal-kan kembali terkait pola siapa yang diberikan wewenang dan nilai jumlahnya berapa. Sehingga di akhir kita sampaikan kepada publik berapa alokasi dana kampanye dari paslon ini,” bebernya.(bs)