PUJAWALI DI PURA SAKENAN TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN DENGAN KETAT

DENPASAR – Pujawali di Pura Sakenan, Kelurahan Serangan yang jatuh pada Saniscara Kliwon Wuku Kuningan, Sabtu (26/9/2020) mendatang dipastikan akan berlangsung secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Bersama PHDI dan MDA Provinsi Bali Nomor : 081/PHDI-BALI/IX/2020 dan Nomor 007/SE/MDA-Prov Bali/IX/2020 tentang pembatasan kegiatan Panca Yadnya dan keramaian di Bali dalam situasi penanganan Covid-19 saat ini.

Penyemprotan disinfektan di areal Pura Sakenan sebelum pelaksanaan pujawali

Prawartaka Karya, IB Gede Pidada, saat dikonfirmasi Rabu (23/9/2020) menjelaskan bahwa pelaksanaan pujawali di Pura Sakenan Kota Denpasar kali ini dilaksanakan secara terbatas oleh panitia. Dimana, pelaksanaan pujawali dilaksanakan bertepatan dengan hari Suci Kuningan pada 26 September 2020 dari pukul 08.00 – 18.00 Wita, sedangkan upacara penyineban dilaksanakan keesokan harinya yakni pada Minggu 27 September 2020 dari pukul 08.00 – 14.00 Wita.

Dalam pelaksanaanya, panitia pujawali tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, menjaga jarak aman, menyediakan tempat cuci tangan, mengutamakan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat, serta menyarankan bagi pemedek dengan gejala klinis  untuk beristirahat di rumah. Kendati menerapkan protokol kesehatan, pujawali dilaksanakan dengan tidak mengurangi makna yang terkandung dalam upacara.

“Jadi secara tatwa pelaksanaan upakara tetap sama, hanya saja tata pelaksanaannya terbatas hanya oleh panitia pujawali sesuai SE PHDI dan MDA Provinsi Bali dalam pelaksanaan panca yadnya di masa Covid-19 saat ini,” jelasnya.

Karenanya, lanjut Pidada, bagi masyarakat yang hendak melaksanakan persembahyangan pujawali di Pura Sakenan dapat dilaksanakan dengan ngayat dari Merajan dan Sanggah masing-masing disertai dengan ngunggahan Pejati. Hal ini semata-mata untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.

“Jadi bagi para pemedek dan masyarakat yang hendak ngaturang bhakti dapat melaksanakanya dari merajan atau sanggah masing-masing disertai dengan ngunggahan pejati, jadi bagi masyarakat diharapkan untuk maklum mengingat saat ini masih di masa penanganan pandemi Covid-19,” pungkasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *