DENPASAR – Pengamat Pemilu, Dr. Made Wena, mengusulkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditunda. Sebab, pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Titiyang sedari awal kurang sependapat dengan Pilkada dilanjutkan pada 9 Desember 2020. Karena prediksi Covid-19 belum aman pada tahun 2020 ini,” kata mantan Ketua Panwaslu Provinsi Bali ini.
Menurut Dr. Wena, pilihan terbaiknya adalah menunda Pilkada sampai pandemi Covid-19 aman, baru mulai berpikir keberlanjutan tahapan Pilkada. Apalagi Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sudah mengakomodir hal itu. Ia berharap, hal itu menjadi atensi dari pemerintah.
“Saya sepakat dengan PBNU,” kata Dr. Wena.
Seperti diketahui, PBNU meminta kepada KPU, pemerintah dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Dalam pernyataan sikap PBNU, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapan Pilkada.
PBNU meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial. Selain itu, PBNu juga mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.
Namun, rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP, Senin (21/9/2020) tetap memutuskan untuk tetap melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020. Dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, rapat tersebut juga meminta KPU merevisi PKPU omor 10 Tahun 2020 yang ditekankan pada pengaturan, antara lain, melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain. Juga mendorong agar kampanye melalui media daring. Mewajibkan penggunaan masker, hand sanitiser, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye. (bs)