PENETAPAN PASLON SEBAIKNYA CUKUP PLENO INTERNAL KPU

HINDARI PENULARAN COVID-19

DENPASAR – Untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19, sebaiknya penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2020 yang dijadwalkan Rabu (23/9/2020), cukup dilakukan rapat pleno internal KPU. Tidak perlu mengundang pasangan calon dan pihak lain termasuk Bawaslu.

Ketut Sunadra


Menurut Komisioner Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra, itu dimungkinkan karena diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Dikatakan, paslon dan pihak lain termasuk Bawaslu bisa menyaksikan dalam live streaming.


Sunadra menjelaskan, pada Pasal 68 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ayat (1) menyebutkan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan pasangan calon peserta pemilihan pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Dan ayat (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di papan pengumuman dan/atau di laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.


Dikatakan Sunadra, berdasarkan ketentuan tersebut penetapan paslon bisa dilakukan dalam rapat pleno internal, dan tidak mengundang pihak lain. Kegiatan penetapan paslon peserta Pilkada menghasilkan produk hukum berupa Berita Acara Penetapan Paslon dan SK KPU Provinsi/Kabupaten/Kota tentang penetapan paslon. Dari ketentuan itu juga, kata Sunadra, penetapan paslon bisa dilakukan dengan tidak melakukan pleno terbuka. Hasil kegiatan penetapan itu diumumkan di papan pengumuman Kantor KPU Provinsj/Kabupaten/Kota, dan di laman (website) KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.


Selain itu, mantan anggota KPU Badung ini mengatakan, jajaran Badan Pengawas setempat selama proses pencalonan, verifikasi faktual persyaratan pencalonan dan syarat calon serta verifikasi faktual perbaikannya, sudah punya rekaman atau telah memotret prosesnya. Termasuk setiap bakal paslon sudah pasti mengetahui dirinya memenuhi syarat atau tak memenuhi syarat, selama berproses 4 – 22 September. “Jadi pleno KPU setempat pada 23/9 hanya bersifat administrasi, dan untuk menghindarkan paparan Covid-19, cukup dilakukan secara internal dengan produk Berita Acara dan SK,” ujarnya.


Ia juga mengatakan, pada rapat penetapan paslon, jajaran pengawas, jika diundang, wajib menggunakan protokol kesehatan. Jika tak diundang, wajib mendapatkan Berita Acara dan SK KPU setempat tentang penetapan paslon Pilkada 2020, sebagai bahan pengkajian pengawasan.


Sunadra juga menambahkan, jika ada bakal paslon yang oleh KPU setempat dinyatakan tak memenuhi syarat dan berkeberatan, dapat menempuh pengajuan permohonan sengketa proses pencalonan ke Bawaslu setempat sepanjang memenuhi syarat formil dan material permohonan sengketa, paling lambat 3 hari kerja sejak terbitnya BA dan/atau SK.


Demikian juga pada saat pengundian nomor urut. Menurut Sunadra, pengundian nomor urut juga cukup mengundang paslon dan/atau penghubung (Liaison Officer) dan Bawaslu setempat. “Hasilnya disosialisasikan,” tandasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *