BAWASLU : PANDEMI COVID-19 POTENSIAL GANGGU PILKADA

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Kali ini sorotannya terhadap tahapan kampanye terutama di masa pandemi Covid-19.

Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, pandemi Covid-19 berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Selain soal kepatuhan protokol kesehatan, Bawaslu juga merekomendasikan keterbukaan informasi tentang penyelenggaraan Pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah.

“Penegakan protokol kesehatan sangat penting mengingat masih banyaknya kerumunan massa yang terjadi pada tahapan pendaftaran pasangan calon pada 4 hingga 6 September 2020 lalu. Terdapat setidaknya 243 Bakal Pasangan Calon yang melakukan pendaftaran dengan menyertakan massa dan menciptakan kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan,” anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, saat menyampaikan rilis Bawaslu RI, Selasa (22/9/2020).

Menurutnya, untuk mencegah kerumunan massa kembali terulang pada tahapan Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon peserta Pilkada 2020, selain mengingatkan kerawanan seperti tertuang dalam IKP, Bawaslu juga menerbitkan Surat Edaran tentang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2020. Dalam SE tersebut, Bawaslu memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan rapat koodinasi dengan partai politik dan Liaison Officer (LO) bakal pasangan calon untuk mencegah dan tidak menciptakan kerumunan massa pendukung pada kedua tahapan tersebut.

Dijelaskan, berdasarkan IKP Pilkada 2020 yang dimutakhirkan September 2020, terdapat 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP mutakhir Juni 2020 yang menyebutkan 26 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi Covid-19.

Beberapa indikator untuk mengukur kerawanan tersebut di antaranya adanya penyelenggara pemilu yang terinfeksi Covid-19 dan/atau meninggal; adanya penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena wabah Covid-19; adanya lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena Covid-19; dan adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemi.

Adapun, 10 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam aspek pandemi adalah Kota Depok, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, dan Kabupaten Bandung. Kemudian Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Bandar Lampung.

Pada tingkat provinsi, seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Urutannya adalah Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, dan terakhir Kalimantan Utara. Tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara berada dalam skor di atas 90 dari skor kerawanan maksimal 100.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Bawaslu merekomendasikan beberapa hal, diantaranya Penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, dan pemilih selalu menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dalam melaksanakan dan mengikuti kegiatan kampanye. Penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas berkoordinasi secara berkelanjutan dalam keterbukaan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah. Koordinasi kepolisian dan Gugus Tugas Penanggunalangan Covid-19 setempat dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *