PASLON DAN TIM KAMPANYENYA JANGAN JADI KLASTER BARU PEMAPAR COVID-19

DENPASAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengingatkan jangan sampai peserta Pilkada di enam kabupaten/kota, termasuk tim kampanye dan relawannya menjadi klaster baru pemapar Covid-19. “Jangan sampai peserta pilkada, bakal paslon yang telah memenuhi syarat pencalonan (dukungan parpol/gabungan parpol) dan syarat calon bupati/walikota dan wakilnya, termasuk tim kampanye dan relawannya menjadi klaster baru pemapar Covid-19,” kata anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Sunadra, Selasa (8/9/2020).

Ketut Sunadra

Oleh karena itu, kata dia, KPU dan Bawaslu setempat perlu menjalin koordinasi penegakan hukum pilkada sekaligus penegakan disiplin dan tertib protokol kesehatan. “Maka KPU dan jajaran Bawaslu setempat saling berkoordinasi agar peserta pilkada mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Wujudkan sinergitas kelembagaan untuk tegaknya hukum Pilkada serentak 2020 di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sunadra mengaku masih melihat adanya keriuhan arak-arakan, dan kerumunan, terutama saat sebelum memasuki atau setelah ke luar ruang pendaftaran bapaslon di beberapa kantor KPU. Ia juga merasa sedih, karena masih ada elit partai politik yang mempertanyakan dasar hukum yang membatasi orang yang mengantar bakal paslon ke KPU.

Menurut Sunadra, akibat pandemi Covid-19 yang mendunia, secara nasional telah terbit PP 21/2020 Pasal 4 (1) huruf c tentang pengaturan pembatasan berskala besar dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19. Terutama pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasum.

Juga ada Inpres No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam kaitan pelaksanaan tahapan Pilkada, kata dia, KPU telah mengatur teknis pendaftaran bakal paslon, hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusung atau bakal paslon perseorangan.

“Ada Pergub, Perbup, Perwali menyangkut pengaturan protokol, seyogyanya ditegakkan saja oleh perangkat daerah yang berwenang untuk itu. Satpol PP dan Linmas, juga pihak keamanan dapat terlibat secara aktif. Tak mesti menunggu rekomendasi jajaran Bawaslu bahwa itu melanggar atau bukan.  Aturan jaga jarak fisik, ya jangan berkerumun. Gunakan masker-faceshield, cuci tangan pakai air sabun, handsanitizer, penggunaan desinfektan itu adalah aturan untuk mencegah paparan Covid-19,” tandasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *