DENPASAR – Untuk menekan penyebaran Covid-19, Kelurahan Ubung terus menggencarkan pendataan penduduk nonpermanen dan mengadakan pemantauan serta mengimbau pemilik kos dan usaha toko-toko di lingkungan Kelurahan Ubung untuk menerapkan protokol kesehatan.
Pada Jumat (4/9/2020) malam telah didata sebanyak 70 warga nonpermanen dan pengusaha di lingkungan Banjar Sedana Mertha Ubung. Dimana kegiatan pendataan penduduk nonpermanen dan sosialisasi ini sesuai dengan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali 48 Tahun 2020.

Pemeriksaan tersebut melibatkan tim yang terdiri dari Linmas bersama pecalang banjar, kepala lingkungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta kelian banjar. Kelurahan Ubung berhasil mendapati 11 ruko yang tidak memenuhi protap kesehatan, yaitu tidak ada pembersih tangan di depan tokonya dan 15 orang yang tidak punya KTP, yaitu warga dari luar dengan jumlah warga yang didata kurang lebih 70 orang.
“Ini masih tahap sosialisasi penerapan serentak Perwali 48 Tahun 2020, yang nanti akan mulai berlaku serentak tanggal 7 september 2020. Untuk itu, saat ini kita peringati terlebih dahulu. Jika nanti sampai sudah mulai berlaku akan ditindak tegas dengan sanksi yang ada,” demikian disampaikan Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta, saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/9/2020) di Denpasar. (bs)