AMANAT Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 13 Ayat (1), jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang
AMANAT Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 13 Ayat (1), jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang