DENPASAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar langsung menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 dengan langkah konkret. Mulai Selasa, 4 Maret
DENPASAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar langsung menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 dengan langkah konkret. Mulai Selasa, 4 Maret