Mewujudkan Pendidikan Agama yang Adil dan Moderat

* Oleh Lewa Karma

 

PENDIDIKAN agama di sekolah umum bukan layanan tambahan, melainkan bagian dari hak peserta didik dan tanggung jawab negara. Karena itu, setiap Murid Muslim di Kabupaten Buleleng harus memperoleh layanan Pendidikan Agama Islam (PAI) secara layak, teratur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gagasan kemitraan dan pendampingan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buleleng, Kantor Kementerian Agama melalui Seksi Pendidikan Islam, dan Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) perlu ditempatkan dalam kerangka memastikan hak murid terpenuhi tanpa mengganggu hak belajar siswa dan tata kelola sekolah.

Secara konstitusional, Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan. Prinsip itu dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memberikan hak kepada peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 juga menegaskan kewajiban satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan agama serta menyediakan tempat dan kesempatan bagi peserta didik untuk beribadah. Dengan demikian, layanan agama bagi murid Muslim di sekolah umum bukan bentuk perlakuan khusus, melainkan pelaksanaan hak yang dijamin negara.

Persoalannya kini bukan lagi sekadar ada atau tidak ada aturan. Tantangan yang lebih nyata adalah bagaimana norma tersebut diterjemahkan menjadi layanan yang berjalan di sekolah. Di sinilah pentingnya koordinasi antara MUI, Kementerian Agama, dan Disdikpora. Ketiga lembaga memiliki posisi berbeda, tetapi kepentingannya sama, yaitu memastikan pendidikan berjalan bermutu, nondiskriminatif, dan menghormati keyakinan peserta didik.

MUI Buleleng dapat mengambil peran sebagai mitra sosial keagamaan yang memperkuat kesadaran publik bahwa pemenuhan pendidikan agama adalah bagian dari perlindungan hak murid. Kementerian Agama melalui Seksi Pendidikan Islam memiliki mandat pembinaan dan penguatan layanan PAI.

Sementara Disdikpora mempunyai posisi penting karena membina sekolah umum sebagai tempat layanan tersebut berlangsung. Kemitraan ini seharusnya tidak dibangun dengan pendekatan saling mengawasi, melainkan saling menguatkan fungsi.

Di tingkat sekolah, Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) memegang posisi strategis. GPAI tidak cukup hanya mengajar materi PAI di kelas. Mereka perlu proaktif membangun komunikasi dengan kepala sekolah, guru lain, komite sekolah, dan orang tua.

Dalam konteks ini, GPAI dapat menjadi mediator yang menjembatani kebutuhan keagamaan siswa dengan tata kelola sekolah. Persoalan yang muncul harus diselesaikan melalui dialog dan perencanaan, bukan menunggu menjadi konflik.

Salah satu isu yang memerlukan pendekatan demikian adalah pelaksanaan shalat Dzuhur, Ashar, dan Jumat bagi murid Muslim. Persoalan ini memang membutuhkan pengaturan yang cermat, karena sekolah memiliki jadwal pembelajaran, target kurikulum, kegiatan kokurikuler, keterbatasan fasilitas, serta tanggung jawab terhadap keselamatan siswa.

Namun kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan ibadah siswa. Sebaliknya, praktik ibadah juga tidak seharusnya diatur tanpa memperhatikan keberlangsungan kegiatan belajar.

Jalan keluarnya adalah mencari titik temu yang moderat dan operasional. Sekolah bersama GPAI dan orang tua dapat memetakan jumlah siswa Muslim, waktu ibadah yang beririsan dengan KBM, fasilitas yang tersedia, kebutuhan pengawasan, serta pilihan pengaturan jadwal.

Shalat Dzuhur dapat diintegrasikan dengan waktu istirahat atau diatur secara bergelombang ketika fasilitas terbatas. Ruang yang memenuhi syarat dapat dimanfaatkan sebagai tempat ibadah. Untuk shalat Jumat, sekolah dapat mengatur mekanisme yang memperhatikan waktu, lokasi, keselamatan, dan ketentuan yang berlaku. Prinsipnya sederhana: hak beribadah dijamin, tetapi penyelenggaraannya harus tertib agar proses pendidikan tetap berjalan.

Pendekatan seperti ini lebih produktif daripada mempertentangkan agama dengan sekolah. Pendidikan agama sesungguhnya merupakan bagian dari tujuan pendidikan nasional.

Ia tidak hanya mengajarkan pengetahuan keagamaan, tetapi juga membentuk karakter, disiplin, tanggung jawab, dan sikap menghormati sesama. Karena itu, keberadaan layanan ibadah yang tertata semestinya dipandang sebagai bagian dari pembentukan budaya sekolah yang sehat.

Gagasan tersebut sejalan dengan pemikiran Ki Hajar Dewantara mengenai Tri Pusat Pendidikan, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat harus berjalan bersama dalam mendidik murid. Sekolah tidak dapat bekerja sendiri.

Demikian pula orang tua tidak dapat menyerahkan seluruh tanggung jawab pendidikan kepada sekolah. Dalam pendidikan agama, kerja sama itu menjadi semakin penting karena pembentukan keberagamaan murid berlangsung melalui pembiasaan, keteladanan, dan lingkungan sosial.

Dalam perspektif pendidikan Islam, perhatian terhadap perkembangan moral dan kebiasaan murid juga menempatkan keluarga dan lingkungan sebagai unsur penting. Karena itu, orang tua harus dilibatkan dalam penyelesaian persoalan layanan ibadah di sekolah.

Ketika terdapat perbedaan pandangan tentang waktu shalat atau mekanisme pelaksanaannya, dialog antara sekolah, GPAI, dan wali murid harus menjadi jalan pertama. Dengan demikian, orang tua tidak hanya datang ketika masalah muncul, tetapi menjadi bagian dari solusi.

Pendekatan moderat juga diperlukan agar pendidikan agama tidak dipahami secara sempit. Ada dua kecenderungan yang sama-sama harus dihindari.

Pertama, menganggap praktik agama sebagai gangguan terhadap kegiatan sekolah. Kedua, menganggap semua aturan sekolah dapat diabaikan atas nama agama. Keduanya tidak sesuai dengan prinsip pendidikan yang tertib dan berkeadilan. Moderasi berarti menjaga prinsip sekaligus menghormati konteks.

Dalam konteks Buleleng yang plural, layanan pendidikan agama juga harus menjadi sarana memperkuat kerukunan. Perjuangan memenuhi hak siswa Muslim tidak boleh dibangun dengan bahasa yang memojokkan pihak lain.

Sebaliknya, sekolah perlu menunjukkan bahwa menghormati hak beragama justru merupakan bentuk nyata pendidikan kebinekaan. Murid belajar bahwa setiap orang memiliki keyakinan, tetapi semua tetap memiliki kedudukan yang sama sebagai warga sekolah dan warga negara.

Karena itu, MUI Buleleng bersama Kementerian Agama dapat mendorong terbentuknya mekanisme koordinasi yang lebih sistematis dengan Disdikpora. Koordinasi tidak harus menunggu adanya persoalan.

Forum komunikasi dapat digunakan untuk memetakan kebutuhan layanan PAI, mendata sekolah yang memiliki kendala, mengidentifikasi kebutuhan fasilitas, serta merumuskan pola penyelesaian yang dapat diterapkan sesuai karakter masing-masing sekolah.

Kementerian Agama juga perlu memperkuat peran GPAI sebagai penggerak layanan. GPAI dapat melakukan pemetaan sederhana: apakah seluruh siswa Muslim telah memperoleh layanan PAI, apakah guru tersedia dan sesuai, apakah pembelajaran berjalan optimal, apakah terdapat fasilitas ibadah, dan apakah ada kendala dalam pelaksanaan ibadah. Data tersebut akan jauh lebih berguna daripada sekadar mengandalkan laporan administratif.

Disdikpora, di sisi lain, perlu memastikan kepala sekolah memahami bahwa pemenuhan layanan agama merupakan bagian dari kewajiban penyelenggaraan pendidikan. Sekolah harus diberi ruang untuk mengembangkan solusi sesuai kondisi masing-masing, tetapi tetap berada dalam koridor regulasi. Dengan begitu, tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan satu pola yang sama.

Pada titik ini, MUI dapat memainkan peran strategis sebagai mitra penguatan moral, bukan sebagai pengambil alih kewenangan sekolah. Kemitraan yang sehat adalah kemitraan yang mampu membangun kepercayaan. Kementerian Agama hadir dengan regulasi dan pembinaan.

Sementara Disdikpora hadir dengan tata kelola Pendidikan dimana sekolah menerjemahkannya dalam praktik. Berikutnya GPAI menggerakkan layanan koordinatif orang tua menjadi mitra dan MUI memperkuat kesadaran sosial-keagamaan.

Model tersebut pada akhirnya mengubah cara melihat persoalan. Yang diperjuangkan bukan sekadar “ruang shalat”, “jadwal PAI”, atau “izin meninggalkan kelas”. Yang lebih utama adalah hak murid untuk belajar dan menjalankan keyakinannya secara proporsional. Kedua hak itu tidak perlu dipertentangkan.

Prinsip kepentingan terbaik bagi murid harus menjadi titik temu semua pihak. Murid tidak boleh menjadi korban karena lemahnya koordinasi antarlembaga. Murid tidak boleh kehilangan pelajaran karena pengaturan ibadah yang tidak tertib. Sebaliknya, murid juga tidak boleh kehilangan kesempatan menjalankan kewajiban agamanya karena sekolah tidak menyiapkan mekanisme yang memadai.

Karena itu, persoalan layanan pendidikan agama di sekolah umum seharusnya tidak diselesaikan melalui pendekatan konfrontatif. Negara memiliki kewajiban menjamin hak, sekolah memiliki kewajiban menyelenggarakan layanan, orang tua memiliki tanggung jawab mendampingi, dan masyarakat memiliki peran menjaga iklim pendidikan yang sehat. Semuanya harus bertemu dalam semangat kemitraan.

Buleleng memiliki peluang untuk membangun model layanan pendidikan agama yang inklusif, tertib, dan moderat. MUI dan Kementerian Agama dapat menjadi penggerak koordinasi, Disdikpora memastikan dukungan kebijakan, dan sekolah menerjemahkan kebijakan menjadi praktik yang nyata.

Jika semua berjalan dalam satu arah, persoalan yang selama ini dipandang sensitif justru dapat menjadi contoh bagaimana negara melindungi hak murid melalui kolaborasi.

Pada akhirnya, sekolah yang mampu memberi ruang kepada murid untuk belajar sekaligus menjalankan keyakinannya bukanlah sekolah yang kehilangan disiplin. Justru sebaliknya, itulah sekolah yang memahami pendidikan secara utuh.

Setiap murid berhak belajar. Setiap murid berhak memperoleh layanan agamanya. Dan negara wajib memastikan kedua hak tersebut terpenuhi secara adil, tertib, moderat, dan manusiawi.

Di situlah kemitraan MUI Buleleng, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kabupaten Buleleng menemukan makna strategisnya, bukan memperbesar perbedaan. Akan tetapi harus menghadirkan solusi bukan memperhadapkan agama dan sekolah, tetapi menyatukannya dalam kepentingan terbaik bagi murid. []

*) Penulis adalah Kasi Pendis Kemenag Buleleng, Mahasiswa Program Doktoral IMK

 

Satu tanggapan untuk “Mewujudkan Pendidikan Agama yang Adil dan Moderat

  1. Semoga sinergi antara MUI, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kabupaten Buleleng dapat semakin kuat, sehingga setiap siswa Muslim memperoleh layanan PAI yang layak, teratur, dan tanpa mengganggu proses pembelajaran maupun tata kelola sekolah. Semoga ikhtiar ini membawa kemaslahatan bagi pendidikan dan generasi muda di Buleleng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *