8 Rekomendasi DPRD Bali, Salah Satunya Soal Zero Rumah Tak Layak Huni

DENPASAR – DPRD Bali menyampaikan 8 rekomendasi kepada Gubernur Bali. Salah satunya adalah mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero Rumah Tidak Layak Huni pada tahun 2029.

Rekomendasi yang ditandatangani Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 Gede Kusuma Putra (Ketua) dan I Ketut Mandia (Wakil Ketua) disampaikan pada rapat paripurna DPRD Bali, Senin (20/7/2026).

Berikut 8 rekomendasi DPRD Bali selengkapnya; Pertama, perlunya Pemprov Bali untuk terus melakukan upaya-upaya terobosan termasuk pembenahan regulasi, guna lebih memaksimalkan penerimaan PWA. Dua, Dewan mendorong Pemprov. Bali untuk membuat target Zero Rumah Tidak Layak Huni di tahun 2029.

Tiga, perlunya dilakukan kajian mendalam terkait pemanfaatan ruang diatas dan dibawah tanah (menyangkut maksimal ketinggian bangunan), mengingat pemanfaatan ruang secara horizontal akan sangat berdampak pada alih fungsi lahan.

Empat, sudah saatnya Pemprov Bali memikirkan dan mengkaji secara mendalam sebuah kebijakan yang orientasinya untuk pemerataan (afirmasi policy), mengingat ketimpangan yang ada di Bali (Indeks Gini menurun sangat lambat walau ada di posisi ketimpangan sedang 0,35 – 0,50).

Fakta yang ada PDRB Perkapita Kab. Bangli 23,94%, Kabupaten Karangasem 30,28%, Kabupaten Buleleng 38,02% dari PDRB per kapita Kabupaten Badung serta IPM Denpasar, Badung dan Gianyar masuk kategori sangat tinggi > 80%, sementara Karangasem dan Bangli masih dikisaran < 74%.

Lima, perlunya Pemprov Bali melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk bisa memanfaatkan lebih baik lagi sampai kealih-pemilikan terkait bangunan-bangunan yang terbengkalai milik pemerintah pusat yang tersebar di beberapa titik Kota Denpasar dan kota lainnya di Bali (korban krisis ekonomi 2008).

Enam, Dewan mendorong Pemerintah Provinsi Bali agar menyusun regulasi guna memfasilitasi perjanjian kerjasama antar pemerintah daerah sebagai dasar implementasi mekanisme pembayaran imbal jasa lingkungan.

Tujuh, Pemerintah Provinsi Bali supaya bisa mengkoordinir stakeholder dunia pariwisata guna pemasangan CCTV di beberapa titik untuk mencegah terjadinya kriminalitas. Delapan, Dewan mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali untuk ikut berpartisipasi dan mensukseskan SE2026. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *