BOGOR – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Bali menyampaikan sikap dan usulan sebagai bentuk partisipasi akademis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) XVI KMHDI yang berlangsung pada 15–18 Juli 2026 di Bogor, Jawa Barat.
Ketua Pimpinan Daerah KMHDI Bali, Riyo, menyerahkan berkas kajian yang merupakan hasil konsolidasi internal organisasi. Kajian tersebut disusun secara khusus oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KMHDI Buleleng dengan menitikberatkan pada penguatan prinsip negara hukum, demokrasi, supremasi sipil, profesionalisme kepolisian, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
KMHDI Bali mendesak pemerintah dan DPR RI untuk meninjau kembali ketentuan Pasal 28A agar tidak membuka ruang yang terlalu luas bagi penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil yang berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil.
“Penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil harus dibatasi secara jelas agar prinsip supremasi sipil tetap terjaga dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Riyo.
KMHDI Bali juga meminta agar jabatan yang dapat diduduki anggota Polri aktif di luar institusi Polri diatur secara jelas, terbatas (limitatif), dan disertai kriteria yang tegas sehingga tidak menimbulkan multitafsir maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Pengaturan yang limitatif diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam praktiknya,” lanjutnya.
Selain itu, KMHDI Bali mendorong evaluasi terhadap ketentuan Pasal 30 mengenai batas usia pensiun anggota Polri dengan mempertimbangkan regenerasi organisasi, profesionalisme, efektivitas kinerja, serta kepastian hukum.
“Regenerasi organisasi harus berjalan seimbang dengan kebutuhan institusi sehingga profesionalisme Polri dapat terus ditingkatkan,” ujar Riyo.
KMHDI Bali juga menekankan bahwa setiap perubahan kewenangan maupun pengaturan kepegawaian Polri harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, demokrasi, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Setiap perubahan regulasi harus tetap berpijak pada konstitusi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai fondasi negara demokrasi,” katanya.
Selain menyampaikan sikap, KMHDI Bali mengusulkan agar Pasal 28A dirumuskan kembali dengan mencantumkan daftar jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri aktif secara jelas dan tertutup (limitatif).
“Rumusan yang lebih tegas akan memberikan kepastian hukum dan menghindari penafsiran yang berbeda-beda,” jelas Riyo.
KMHDI Bali juga mengusulkan agar penempatan anggota Polri aktif di luar institusi dilakukan melalui mekanisme seleksi yang transparan serta memperoleh persetujuan dari lembaga pengawas independen.
“Mekanisme tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus mencegah terjadinya konflik kepentingan,” imbuhnya.
Selanjutnya, ketentuan mengenai perpanjangan usia pensiun diusulkan dilengkapi dengan indikator yang objektif, terukur, dan berbasis kebutuhan organisasi.
“Keputusan mengenai usia pensiun tidak boleh didasarkan pada pertimbangan yang bersifat subjektif, tetapi harus memiliki ukuran yang jelas,” tegasnya.
KMHDI Bali juga mendorong pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam pembahasan perubahan undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan institusi penegak hukum.
“Partisipasi publik merupakan elemen penting untuk memastikan setiap regulasi lahir melalui proses yang demokratis dan aspiratif,” ujar Riyo.
Di samping itu, KMHDI Bali menilai penguatan profesionalisme Polri tidak cukup hanya melalui perubahan norma mengenai jabatan dan usia pensiun, tetapi juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas pendidikan, penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal, penegakan kode etik, serta perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Profesionalisme Polri harus dibangun secara menyeluruh melalui pendidikan, pengawasan yang kuat, penegakan etik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” pungkasnya.
Menutup pernyataannya, Riyo menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi mahasiswa dalam mengawal proses legislasi agar menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan bangsa.
“Kami berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU Polri, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat profesionalisme Polri sekaligus menjunjung tinggi supremasi sipil, transparansi, akuntabilitas, dan nilai-nilai demokrasi,” tutup Riyo. (bs)

