13 Saran Perbaikan Belum Ditindaklanjuti, Bawaslu Bali Soroti Sinkronisasi Data Pemilih

DENPASAR – Sebanyak 13 saran perbaikan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 masih belum ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Bali.

Persoalan tersebut menjadi salah satu catatan yang disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Provinsi Bali Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Bali, Senin (6/7/2026).

Ariyani menjelaskan, 13 saran perbaikan yang belum ditindaklanjuti tersebut tersebar di dua kabupaten, yakni lima data di Kabupaten Tabanan dan delapan data di Kabupaten Karangasem.

Di Tabanan, lima data berkaitan dengan warga sipil yang telah beralih status menjadi anggota Polri. Berdasarkan keterangan KPU Tabanan, proses penghapusan dari data pemilih belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan masih menjalani pendidikan dan belum memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota Polri.

Sementara itu, di Kabupaten Karangasem terdapat delapan data yang masih menunggu tindak lanjut, terdiri atas lima data pensiunan Polri dan tiga data warga sipil yang beralih status menjadi anggota Polri. Menurut Ariyani, proses penyelesaiannya masih terkendala kelengkapan dokumen pendukung sehingga KPU Kabupaten Karangasem masih berkoordinasi dengan Polres Karangasem untuk memperoleh data yang diperlukan.

“Bawaslu memandang 13 Saran Perbaikan tersebut dapat menjadi catatan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III di Kabupaten/Kota. Apabila SK pengangkatan telah diterbitkan dan pelantikan telah dilaksanakan, maka data tersebut dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Ariyani saat ditemui pasca Rapat Pleno di KPU Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Ariyani juga menyoroti pentingnya dukungan data dari instansi terkait sebagai fondasi penyusunan daftar pemilih yang akurat. Ia mengapresiasi langkah Polda Bali yang telah menyerahkan data pensiunan Polri serta data warga sipil yang beralih status menjadi anggota Polri Tahun 2025 kepada Bawaslu.

Hasil uji petik Bawaslu menunjukkan masih terdapat data pemilih yang memerlukan penyesuaian. Hal tersebut semakin menegaskan pentingnya pertukaran data dan koordinasi yang berkelanjutan antarinstansi untuk mendukung akurasi daftar pemilih. Sejalan dengan upaya tersebut, Bawaslu juga terus membangun komunikasi dengan berbagai lembaga, termasuk jajaran TNI, guna memperkuat proses sinkronisasi data pemilih.

“Selain Polda Bali, Bawaslu Bali juga telah bersurat kepada Korem dan Ajendam IX/Udayana untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam proses pengawasan pemutakhiran data pemilih. Kami berharap koordinasi tersebut dapat kembali ditindaklanjuti sehingga proses sinkronisasi data antara penyelenggara pemilu dengan instansi terkait dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Rapat pleno tersebut juga menetapkan jumlah Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 di Provinsi Bali sebanyak 3.377.285 pemilih. Bawaslu menegaskan akan terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan agar setiap perubahan status pemilih dapat segera diakomodasi dan kualitas daftar pemilih semakin akurat sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas. (bs) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *