* Oleh Lewa Karma
TANGGAL 10 Muharam dalam kalender Hijriah memiliki makna istimewa bagi umat Islam. Selain dikenal sebagai Hari Asyura yang sarat dengan nilai spiritual, momentum ini juga diperingati sebagai Lebaran Yatim, sebuah tradisi sosial keagamaan yang bertujuan memuliakan, menyantuni, dan membahagiakan anak-anak yatim.
Di Indonesia, peringatan Lebaran Yatim semakin mendapat perhatian melalui berbagai program yang diinisiasi pemerintah, lembaga zakat, organisasi kemasyarakatan Islam, dan masyarakat luas. Bahkan Kementerian Agama RI secara nasional terus menggalakkan program “Lebaran Yatim” sebagai bagian dari gerakan kepedulian sosial pada bulan Muharam.
Pada tahun 2025 dan 2026, program ini kembali dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah dengan pemberian santunan, bantuan pendidikan, dan pemberdayaan anak yatim.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap anak yatim bukan sekadar tradisi budaya, melainkan implementasi nyata dari ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Islam menempatkan anak yatim sebagai kelompok yang harus mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan jaminan kesejahteraan.
Oleh karena itu, Lebaran Yatim merupakan momentum untuk menghidupkan kembali kesadaran kolektif umat terhadap tanggung jawab sosial tersebut.
Al-Qur’an memberikan perhatian yang sangat besar terhadap anak yatim. Kata yatim dan turunannya disebut berkali-kali dalam berbagai surah, menunjukkan betapa pentingnya isu ini dalam ajaran Islam. Allah Swt. berfirman: “Maka terhadap anak yatim janganlah engkau berlaku sewenang-wenang.” (QS. Ad-Dhuha [93]: 9).
Ayat tersebut mengandung pesan moral bahwa seorang muslim tidak boleh menghardik, merendahkan, ataupun mengabaikan anak yatim. Sebaliknya, mereka harus diperlakukan dengan kasih sayang dan penghormatan.
Dalam Surah Al-Ma’un ayat 1–2, Allah bahkan mengaitkan pendustaan agama dengan perilaku mengabaikan anak yatim: “Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim.” Ayat ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap anak yatim merupakan indikator keimanan seseorang. Orang yang mengaku beragama tetapi tidak peduli terhadap penderitaan anak yatim dipandang sebagai pendusta agama.
Selain itu, Al-Qur’an juga melarang keras penyalahgunaan harta anak yatim. Allah berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka menelan api ke dalam perutnya.” (QS. An-Nisa [4]: 10).
Menurut tafsir para ulama, ayat ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam melindungi hak-hak anak yatim. Perlindungan tersebut tidak hanya menyangkut kebutuhan fisik, tetapi juga keamanan ekonomi, pendidikan, dan masa depan mereka.
Ajaran dalam Al-Qur’an yang diperkuat oleh berbagai hadis Nabi Muhammad Saw. Salah satu hadis yang paling terkenal menyatakan: “Aku dan orang yang memelihara anak yatim akan berada di surga seperti ini.” Lalu Rasulullah mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengahnya. (HR. Bukhari).
Hadis tersebut menunjukkan tingginya kedudukan orang yang mengasuh dan memelihara anak yatim. Kedekatan posisi dengan Rasulullah di surga merupakan penghargaan spiritual yang luar biasa.
Dalam hadis lain disebutkan: “Sebaik-baik rumah kaum muslimin adalah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan baik.” (HR. Ibnu Majah).
Pesan Rasulullah ini menegaskan bahwa ukuran kemuliaan suatu keluarga tidak ditentukan oleh kemewahan atau status sosialnya, melainkan oleh sejauh mana keluarga tersebut menghadirkan kasih sayang kepada anak yatim.
Para ulama menjelaskan bahwa memelihara anak yatim tidak terbatas pada pemberian santunan materi. Menurut Yusuf al-Qaradawi (2018), pemeliharaan anak yatim mencakup pendidikan, pembinaan karakter, perlindungan psikologis, serta pemberdayaan agar mereka mampu hidup mandiri. Dengan demikian, kepedulian terhadap anak yatim harus bersifat holistik dan berkelanjutan.
Dalam konteks kekinian, Lebaran Yatim dapat dipahami sebagai implementasi nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Tradisi ini menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial dan membangun empati masyarakat terhadap kelompok rentan.
Data UNICEF (2024) menunjukkan bahwa jutaan anak di dunia kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya akibat kemiskinan, konflik, bencana, dan berbagai faktor sosial lainnya. Di Indonesia sendiri, pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu meninggalkan dampak sosial yang cukup besar berupa meningkatnya jumlah anak yang kehilangan orang tua atau wali pengasuh.
Karena itu, program-program santunan yatim yang dilakukan pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat memiliki peran strategis dalam mengurangi kerentanan sosial tersebut. Pada pelaksanaan Peaceful Muharam 1447 H tahun 2025, berbagai kantor Kementerian Agama di daerah menyalurkan ratusan hingga ribuan paket santunan kepada anak yatim dan penyandang disabilitas sebagai bentuk kepedulian sosial.
Lebaran Yatim juga menjadi media pendidikan karakter bagi masyarakat. Anak-anak diajarkan berbagi, remaja belajar empati, sedangkan orang dewasa diajak meningkatkan tanggung jawab sosial.
Dengan demikian, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh anak yatim, tetapi juga membentuk budaya gotong royong dan kepedulian sosial dalam masyarakat.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa salah satu indikator kesempurnaan akhlak seorang muslim adalah kasih sayangnya kepada kelompok lemah, termasuk anak yatim. Menurutnya, memperhatikan kebutuhan anak yatim merupakan bentuk nyata pengamalan sifat rahmah yang dicintai Allah.
Sementara itu, M. Quraish Shihab (2021) menegaskan bahwa perhatian Islam terhadap anak yatim bertujuan menjaga martabat manusia (hifz al-karamah al-insaniyyah). Anak yatim tidak boleh dipandang sebagai objek belas kasihan semata, tetapi sebagai individu yang memiliki hak untuk berkembang dan memperoleh masa depan yang layak.
Dalam perspektif pembangunan sosial, Midgley (2020) menjelaskan bahwa investasi terhadap kesejahteraan anak rentan, termasuk anak yatim, merupakan strategi penting dalam pembangunan manusia. Ketika kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial mereka terpenuhi, maka peluang terjadinya kemiskinan antargenerasi dapat ditekan.
Pendapat para pakar tersebut menunjukkan bahwa menyantuni anak yatim bukan hanya ibadah individual, tetapi juga investasi sosial yang berdampak luas bagi kemajuan bangsa.
Meskipun semangat kepedulian terhadap anak yatim cukup tinggi, masih terdapat beberapa tantangan. Pertama, bantuan sering kali bersifat seremonial dan hanya terfokus pada momentum 10 Muharam. Kedua, masih banyak anak yatim yang belum terjangkau program pemberdayaan berkelanjutan. Ketiga, minimnya sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dunia usaha, dan masyarakat.
Oleh karena itu, beberapa solusi yang dapat dilakukan antara lain (1) Mengubah paradigma santunan menjadi pemberdayaan, melalui beasiswa pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pendampingan psikologis. (2) Mengoptimalkan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif untuk mendukung keberlanjutan program anak yatim. (3) Memanfaatkan teknologi digital guna membangun basis data anak yatim yang akurat dan transparan. (4) Mendorong kolaborasi multipihak, termasuk pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan organisasi sosial. (5) Menjadikan kepedulian terhadap anak yatim sebagai gerakan sepanjang tahun, bukan hanya pada bulan Muharam.
Melalui Lebaran Yatim, umat Islam diajak menghidupkan nilai kasih sayang, solidaritas, dan keadilan sosial. Kepedulian terhadap anak yatim harus diwujudkan tidak hanya dalam bentuk santunan sesaat, tetapi juga melalui upaya pemberdayaan yang berkelanjutan. Dengan demikian, anak-anak yatim dapat tumbuh menjadi generasi yang berdaya, mandiri, dan mampu berkontribusi bagi kemajuan umat dan bangsa. []
*) Penulis adalah Kasi Pendis Kemenag Buleleng, Mahasiswa Program Doktoral IMK
Daftar Pustaka
- Al-Ghazali. (2019). Ihya Ulumuddin. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
- Al-Qaradawi, Y. (2018). Fiqh al-Zakah. Cairo: Maktabah Wahbah.
- Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Peaceful Muharam 1447 H: Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas. Diakses dari situs resmi Kementerian Agama.
- Kementerian Agama Republik Indonesia. (2026). Rakor dan Sosialisasi Program Lebaran Yatim. Diakses dari situs resmi Kementerian Agama.
- Midgley, J. (2020). Social Development: Theory and Practice. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
- Quraish Shihab, M. (2021). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
- (2024). Children Without Parental Care: Global Overview Report. New York: UNICEF.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Al-Qur’an al-Karim, QS. An-Nisa [4]: 10; QS. Al-Ma’un [107]: 1–3; QS. Ad-Dhuha [93]: 9.
- Hadis Riwayat Bukhari, Ibnu Majah, Abu Dawud, Ahmad, dan Thabrani tentang keutamaan memelihara dan menyantuni anak yatim.

