* Oleh Lewa Karma
“Bumi bukanlah warisan dari leluhur, melainkan titipan yang harus kita serahkan kepada generasi mendatang dalam keadaan lebih baik.”
Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) pada setiap tanggal 10 Agustus,. Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum kolektif untuk meneguhkan kembali komitmen bangsa dalam menjaga kelestarian alam sebagai fondasi kehidupan.
Di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim, kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi, konservasi alam bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang menentukan keberlanjutan peradaban manusia.
HKAN sendiri ditetapkan pada 10 Agustus 2009 untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kekayaan sumber daya alam dan ekosistem Indonesia demi masa depan yang berkelanjutan.
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat keanekaragaman hayati (megabiodiversity) tertinggi di dunia. Kekayaan hutan tropis, kawasan pesisir, laut, dan ribuan spesies flora-fauna merupakan modal ekologis sekaligus modal ekonomi yang sangat besar.
Namun, kekayaan tersebut menghadapi tekanan yang semakin kompleks akibat perubahan penggunaan lahan, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, kebakaran hutan, pencemaran, serta dampak perubahan iklim. Berbagai laporan ilmiah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa degradasi ekosistem tidak hanya mengancam satwa dan tumbuhan, tetapi juga mengurangi ketahanan pangan, ketersediaan air bersih, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, konservasi alam tidak dapat dipahami hanya sebagai upaya melindungi kawasan hutan atau satwa liar. Konservasi merupakan investasi jangka panjang yang menjamin keberlanjutan fungsi ekosistem sebagai penyedia air, pengendali banjir, penyerap karbon, sumber pangan, energi, obat-obatan, dan penopang kehidupan manusia.
Robert Costanza dkk. (1997; diperbarui 2014) menjelaskan bahwa jasa ekosistem memiliki nilai ekonomi yang sangat besar karena menopang seluruh aktivitas pembangunan. Ketika ekosistem rusak, biaya sosial, ekonomi, dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat jauh lebih besar dibandingkan biaya konservasinya.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Elinor Ostrom (1990) yang menegaskan bahwa keberhasilan menjaga sumber daya bersama (common pool resources) bergantung pada partisipasi masyarakat, tata kelola yang baik, serta kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan. Artinya, konservasi alam tidak dapat diserahkan hanya kepada pemerintah, tetapi harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen bangsa.
Di Indonesia, pendekatan konservasi kini memperoleh dimensi baru melalui Penguatan Ekoteologi yang menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama periode 2025–2029 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2025.
Program ini menempatkan pelestarian lingkungan bukan sekadar tanggung jawab ekologis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual setiap umat beragama. Seluruh aparatur Kementerian Agama didorong mengintegrasikan nilai-nilai ekoteologi ke dalam program kerja, pendidikan, pelayanan publik, dan kehidupan sehari-hari.
Ekoteologi merupakan pendekatan yang menghubungkan relasi manusia, alam, dan Tuhan dalam satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Alam dipandang bukan sekadar objek eksploitasi ekonomi, melainkan bagian dari ciptaan Tuhan yang harus dihormati, dirawat, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Seyyed Hossein Nasr (1996) menegaskan bahwa krisis lingkungan pada hakikatnya merupakan krisis spiritual. Menurutnya, ketika manusia kehilangan kesadaran akan kesucian alam, maka eksploitasi terhadap bumi akan berlangsung tanpa batas. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan lingkungan tidak cukup melalui teknologi dan regulasi, tetapi juga membutuhkan transformasi nilai, etika, dan spiritualitas.
Pemikiran Nasr sejalan dengan pandangan Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si’ (2015), yang menekankan bahwa bumi adalah “rumah bersama” (our common home) yang harus dirawat secara kolektif. Krisis ekologis tidak dapat dipisahkan dari krisis moral, sehingga diperlukan pertobatan ekologis (ecological conversion) yang mengubah cara manusia memandang dan memperlakukan alam.
Semangat tersebut kini mulai diterjemahkan Kementerian Agama ke dalam berbagai aksi nyata. Pengembangan KUA ramah lingkungan, eco-masjid, wakaf hutan, wakaf pohon bagi calon pengantin, hingga penguatan literasi ekoteologi menjadi contoh bahwa nilai agama dapat diimplementasikan dalam tindakan konkret menjaga bumi.
Pada awal 2026, Kementerian Agama melaporkan berbagai capaian, antara lain pembangunan 154 KUA berkonsep green building, 1.507 masjid percontohan sebagai pusat edukasi ekologis, pengembangan 40 hektare hutan wakaf di 11 lokasi, serta pelibatan sekitar 1,5 juta calon pengantin dalam program penanaman pohon.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa rumah ibadah tidak lagi hanya menjadi pusat ibadah ritual, tetapi juga pusat pemberdayaan masyarakat dan pendidikan lingkungan. Masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng memiliki potensi besar membangun kesadaran ekologis karena agama memiliki kekuatan moral yang mampu mengubah perilaku masyarakat secara lebih mendalam dibandingkan pendekatan administratif semata.
Dalam konteks pendidikan, penguatan ekoteologi juga memiliki relevansi yang sangat besar. Madrasah, sekolah, dan perguruan tinggi dapat menjadi laboratorium pembentukan karakter ekologis melalui integrasi nilai konservasi dalam pembelajaran, pembiasaan hidup ramah lingkungan, penghijauan kawasan pendidikan, pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular, konservasi air, serta pengembangan energi terbarukan. Pendidikan tidak lagi cukup menghasilkan lulusan yang cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab ekologis.
Lebih jauh lagi, konservasi alam memiliki hubungan yang sangat erat dengan pembangunan ekonomi hijau (green economy). Konsep ini menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan, melainkan harus menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat, efisiensi sumber daya, dan perlindungan ekosistem.
UNEP (2011) mendefinisikan ekonomi hijau sebagai pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan manusia dan keadilan sosial sekaligus mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan sumber daya alam.
Di Indonesia, ekonomi hijau dapat diwujudkan melalui pengembangan energi terbarukan, pertanian berkelanjutan, kehutanan sosial, rehabilitasi mangrove, ekowisata, ekonomi sirkular, industri rendah karbon, hingga penguatan UMKM berbasis produk ramah lingkungan. Dengan demikian, konservasi alam tidak menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi justru menjadi fondasi bagi ekonomi yang lebih tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
Momentum HKAN juga menjadi pengingat bahwa pembangunan nasional tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menjaga kualitas lingkungan bagi generasi mendatang. Krisis iklim, banjir, kekeringan, longsor, pencemaran, dan berkurangnya keanekaragaman hayati merupakan sinyal bahwa hubungan manusia dengan alam perlu diperbaiki secara mendasar.
Di sinilah penguatan ekoteologi menemukan relevansinya. Ketika konservasi dipahami sebagai bagian dari ibadah, maka menanam pohon menjadi sedekah jariyah, menghemat air menjadi bentuk Syukur. Termasuk mengurangi sampah menjadi akhlak dan menjaga hutan menjadi amanah. Hingga melindungi keanekaragaman hayati menjadi bagian dari tanggung jawab kekhalifahan manusia di bumi.
Pada akhirnya, HKAN bukan sekadar mengajak masyarakat mencintai alam, tetapi mengingatkan bahwa masa depan bangsa bergantung pada kemampuan menjaga keseimbangan antara manusia, lingkungan, dan Sang Pencipta. Konservasi bukan hanya urusan ekologis, melainkan juga urusan moral, spiritual, sosial, dan ekonomi.
Melalui penguatan ekoteologi, pembangunan ekosistem yang berkelanjutan, dan transformasi menuju ekonomi hijau, Indonesia memiliki peluang besar menjadi bangsa yang maju tanpa kehilangan harmoni dengan alam.
Merawat bumi sesungguhnya adalah merawat kehidupan. Dan menjaga alam bukan sekadar kewajiban terhadap lingkungan, melainkan wujud syukur kepada Tuhan serta warisan terbaik yang dapat kita tinggalkan bagi anak cucu di masa depan. []
*) Penulis adalah Kasi Pendis Kemenag Buleleng, Mahasiswa Program Doktoral IMK
Daftar Pustaka
• Costanza, R., et al. (1997). The Value of the World’s Ecosystem Services and Natural Capital. Nature.
• Costanza, R., et al. (2014). Changes in the Global Value of Ecosystem Services. Global Environmental Change.
• Kementerian Agama RI. (2025). Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025–2029.
• Nasr, S. H. (1996). Religion and the Order of Nature.
• Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action.
• Paus Fransiskus. (2015). Laudato Si’: On Care for Our Common Home.
• United Nations Environment Programme (UNEP). (2011). Towards a Green Economy.

