DENPASAR – Di tengah dinamika kualitas demokrasi dan derasnya arus informasi di ruang digital, Bawaslu Bali mendorong penguatan pengawasan publik melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi.
Langkah ini mengemuka dalam audiensi antara Bawaslu Bali dan Universitas Bali Internasional (UNBI), Rabu (13/5/2026), yang menyoroti pentingnya peran akademisi dalam membangun pemahaman masyarakat terhadap proses demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menegaskan bahwa kerja pengawasan tidak akan efektif tanpa dukungan publik yang memahami fungsi dan batas kewenangan lembaga.
“Jika masyarakat tidak memiliki pemahaman tentang pengawasan, maka fungsi pencegahan akan sulit berjalan,” ujar Ariyani.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat pemahaman publik terhadap kerja-kerja pengawasan, terutama agar tidak muncul persepsi yang parsial terhadap peran Bawaslu di luar tahapan pemilu. Menurut dia, tidak sedikit dinamika di ruang publik yang menilai kinerja pengawasan hanya dari momen-momen yang terlihat, padahal sebagian besar upaya pencegahan justru berlangsung sebelum pelanggaran terjadi.
Dalam konteks itu, Bawaslu berupaya mendorong pendekatan yang lebih terbuka dan edukatif, agar masyarakat dapat melihat pengawasan sebagai proses yang berkelanjutan, bukan sekadar respons terhadap pelanggaran. Pemahaman ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.
Dari sisi kampus, perhatian terhadap tantangan demokrasi juga menguat. Program Studi Hubungan Internasional UNBI menyoroti bagaimana dinamika informasi di media sosial turut memengaruhi cara pandang pemilih, khususnya generasi muda.
“Kami melihat pentingnya penguatan literasi agar preferensi politik tidak terbentuk semata dari informasi yang belum terverifikasi,” ujar Koordinator Prodi Hubungan Internasional, Katong Ragawi Numadi.
Dalam agenda tersebut, salah satu isu yang disorot adalah maraknya kesalahpahaman publik terkait aturan kampanye, terutama aktivitas politik di luar masa tahapan yang tidak selalu masuk dalam kategori pelanggaran.
“Di ruang digital, banyak narasi yang tidak utuh. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap proses berdemokrasi,” kata Ariyani.
Dari perspektif hukum, kerja sama ini dinilai relevan untuk menjembatani kesenjangan antara norma regulasi dan pemahaman publik. Koordinator Prodi Hukum UNBI, Harry Suandana, menyebut Bawaslu sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga tegaknya demokrasi, yang perlu diperkuat melalui pendekatan akademis.
Audiensi ini pada akhirnya tidak hanya menghasilkan rencana kerja sama administratif berupa nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS), tetapi juga membuka ruang refleksi yang lebih luas: bahwa tantangan demokrasi hari ini tidak semata berada pada pelanggaran yang kasat mata, melainkan juga pada penguatan pemahaman publik itu sendiri.
Dalam konteks tersebut, kolaborasi antara Bawaslu dan perguruan tinggi menjadi penting, bukan hanya untuk memperluas jangkauan pengawasan, tetapi juga untuk memperkuat ruang publik yang dipenuhi arus informasi yang semakin kompleks. (bs)

