Pluralisme dan Multikulturalisme dalam Masyarakat Tradisional

* Oleh Lewa Karma

 

INDONESIA merupakan salah satu negara paling majemuk di dunia, baik dari sisi etnis, bahasa, budaya, maupun agama. Data menunjukkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 700 bahasa daerah serta komposisi agama yang sangat beragam, dengan sekitar 87,09% Muslim, 10,45% Kristen, 1,67% Hindu, serta agama lain dalam jumlah lebih kecil. Keragaman ini bukan sekadar fakta statistik, tetapi merupakan realitas sosial yang hidup dalam keseharian masyarakat.

Dalam konteks ini, konsep pluralisme dan multikulturalisme menjadi sangat penting. Pluralisme dapat dipahami sebagai pandangan yang mengakui dan menghargai keberagaman serta mendorong interaksi konstruktif antar kelompok yang berbeda. Sementara itu, multikulturalisme lebih menekankan pada pengelolaan keberagaman budaya secara setara dalam ruang sosial dan politik.

Kedua konsep ini menjadi fondasi penting dalam menjaga semboyan nasional Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu”. Namun, dalam praktiknya, pluralitas tidak selalu berjalan harmonis. Tantangan seperti intoleransi, radikalisme, dan konflik identitas masih menjadi ancaman nyata dalam masyarakat multikultural. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga kontekstual melalui kearifan lokal.

Dalam masyarakat tradisional Indonesia, pluralisme tidak hanya hadir sebagai konsep teoritis, tetapi terinternalisasi dalam praktik sosial. Nilai-nilai seperti gotong royong, musyawarah (paruman di Bali), dan toleransi telah lama terejawantah menjadi mekanisme sosial untuk menjaga harmoni.

Menurut pandangan sosiologis, pluralisme bukan sekadar pengakuan terhadap perbedaan, tetapi juga mencakup kebebasan, toleransi, dan partisipasi setara dalam kehidupan sosial. Dalam masyarakat tradisional, nilai ini tercermin dalam sistem adat yang mengatur hubungan antarindividu maupun kelompok.

Multikulturalisme di Indonesia juga memiliki karakter khas, yakni berbasis budaya lokal. Tidak seperti model Barat yang sering berbasis kebijakan negara, multikulturalisme Indonesia tumbuh dari bawah (bottom-up) melalui tradisi dan praktik keseharian. Misalnya, dalam banyak komunitas adat, perbedaan agama tidak menjadi penghalang dalam kehidupan sosial, karena yang diutamakan adalah harmoni komunitas.

Pendapat pakar seperti Syamsul Ma’arif menegaskan bahwa pluralisme adalah sikap saling memahami dan menghormati perbedaan demi terciptanya kerukunan antar umat beragama. Ini menunjukkan bahwa pluralisme bukan hanya kondisi, tetapi juga sikap aktif yang harus dibangun.

Moderasi beragama merupakan konsep yang menekankan keseimbangan, toleransi, dan penolakan terhadap ekstremisme dalam praktik keagamaan. Dalam konteks Indonesia, moderasi beragama tidak bisa dilepaskan dari kearifan lokal. Kearifan lokal berfungsi sebagai “jembatan budaya” yang mengintegrasikan nilai agama dengan realitas sosial. Nilai-nilai lokal seperti gotong royong, adat, dan tradisi menjadi medium untuk menanamkan sikap moderat dalam beragama.

Pendidikan multikultural, keterlibatan peran tokoh agama, dan pemanfaatan nilai lokal menjadi strategi efektif dalam memperkuat toleransi dan harmoni sosial. Dengan demikian, moderasi beragama bukan hanya proyek ideologis negara, tetapi juga praksis sosial yang hidup dalam masyarakat.

Pulau Bali merupakan contoh nyata bagaimana pluralisme dan multikulturalisme dapat terintegrasi dalam kehidupan masyarakat melalui kearifan lokal. Meskipun mayoritas penduduknya beragama Hindu (sekitar 86,40%), Bali tetap menjadi ruang hidup yang relatif harmonis bagi berbagai kelompok agama dan budaya.

Salah satu kunci harmoni tersebut adalah filosofi Tri Hita Karana. Konsep ini menekankan tiga hubungan utama:
1. Harmoni manusia dengan Tuhan (parahyangan)
2. Harmoni antar manusia (pawongan)
3. Harmoni manusia dengan alam (palemahan)

Filosofi ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi diwujudkan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti sistem irigasi subak, struktur sosial desa adat, hingga praktik keagamaan sehari-hari. Bahkan, sistem subak di Bali telah diakui sebagai warisan dunia oleh UNESCO karena mencerminkan harmoni antara manusia, alam, dan spiritualitas.

Dalam perspektif antropologi, tokoh seperti Clifford Geertz melihat Bali sebagai contoh bagaimana agama dan budaya menyatu dalam sistem sosial yang kohesif. Tri Hita Karana menjadi semacam “etika sosial” yang menjaga keseimbangan dalam masyarakat.

Moderasi beragama di Bali tercermin dalam sikap inklusif masyarakat terhadap pendatang dan pemeluk agama lain. Misalnya, banyak desa adat, masyarakat non-Hindu tetap diberi ruang untuk hidup, bekerja dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Selain itu, praktik gotong royong lintas agama dalam kegiatan sosial menjadi bukti nyata bahwa pluralisme tidak hanya menjadi slogan, tetapi praktik hidup. Nilai pawongan (harmoni antar manusia) dalam Tri Hita Karana mendorong solidaritas sosial tanpa memandang perbedaan identitas. Dalam konteks ini, Bali menunjukkan bahwa moderasi beragama tidak harus selalu berbasis doktrin formal, tetapi dapat tumbuh dari budaya lokal yang mengedepankan harmoni dan keseimbangan.

Meskipun memiliki fondasi kuat, pluralisme dan multikulturalisme di Indonesia tetap menghadapi tantangan. Globalisasi, politik identitas, dan media sosial sering kali memicu polarisasi dan konflik. Polarisasi sosial dan penyebaran ujaran kebencian meningkat dalam ruang digital Indonesia, yang berpotensi mengancam harmoni sosial. Dalam situasi ini, kearifan lokal seperti yang ada di Bali menjadi semakin relevan sebagai model alternatif dalam membangun kohesi sosial.

Artinya, pluralisme dan multikulturalisme merupakan realitas sekaligus kebutuhan dalam masyarakat Indonesia. Dalam konteks masyarakat tradisional, nilai-nilai tersebut telah lama hidup dan terinternalisasi melalui kearifan lokal. Studi kasus Bali dengan filosofi Tri Hita Karana menunjukkan bahwa harmoni sosial dapat dibangun melalui integrasi antara nilai agama, budaya, dan lingkungan. Kearifan lokal terbukti menjadi fondasi kuat dalam mendorong moderasi beragama.

Oleh karena itu, upaya menjaga Bhinneka Tunggal Ika tidak cukup hanya melalui kebijakan formal, tetapi harus diperkuat dengan revitalisasi nilai-nilai lokal yang telah terbukti mampu menjaga harmoni sosial selama berabad-abad. []

*) Penulis adalah Kasi Pendis Kemenag Buleleng, mahasiswa Program Doktoral IAK pada IMK

Daftar Pustaka
– Ananta, A., et al. (2015). Demography of Indonesia’s Ethnicity. ISEAS.
– Geertz, Clifford. (1973). The Interpretation of Cultures.
– Kementerian Agama RI. (2022). Moderasi Beragama.
– Lansing, J. Stephen. (2006). Perfect Order: Recognizing Complexity in Bali.
– Rohimin, et al. (2024). Analisis pluralisme sosial.
– Syamsul Ma’arif (dalam Deepublish, 2024). Konsep pluralisme.
– UNESCO. (2012). Subak Cultural Landscape of Bali.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *