AI, Disinformasi, dan Tantangan Baru Demokrasi Digital

DENPASAR – Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) mulai menghadirkan tantangan baru dalam penyelenggaraan Pemilu, terutama terkait potensi penyalahgunaannya di ruang digital.

Di tengah pesatnya arus transformasi teknologi, pengawasan pemilu kini tidak lagi hanya dihadapkan pada pelanggaran konvensional, tetapi juga ancaman disinformasi, manipulasi konten, hingga pembentukan opini publik melalui teknologi berbasis kecerdasan buatan.

Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Kajian Hukum bertajuk Pengaturan Penyalahgunaan AI dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kota Denpasar, Rabu (13/5).

Kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, serta diikuti oleh Bagian Hukum Setda Kota Denpasar dan mahasiswa sebagai peserta diskusi.

Dalam pemaparannya, Sutrawan menegaskan bahwa perkembangan AI perlu diantisipasi sejak dini karena berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi dan proses penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya, perubahan pola komunikasi publik di era digital menuntut lembaga pengawas untuk mampu beradaptasi dengan berbagai dinamika baru yang berkembang di ruang siber.

Ia menjelaskan bahwa tantangan pengawasan pemilu ke depan tidak lagi terbatas pada pelanggaran administratif maupun praktik politik uang, tetapi juga mencakup manipulasi informasi berbasis teknologi yang semakin sulit dideteksi.

“AI menjadi tantangan pengawasan ke depan. Perkembangannya sangat cepat dan harus mulai diselaraskan dengan regulasi kepemiluan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan yang dapat merugikan proses demokrasi,” ujar Sutrawan.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi penyalahgunaan AI dalam penyebaran disinformasi, rekayasa konten digital, hingga pembentukan opini publik secara tidak sehat dalam kontestasi politik.

Karena itu, penguatan regulasi dan kesiapan lembaga pengawas dinilai menjadi langkah penting agar perkembangan teknologi tetap berjalan seiring dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil.

Menurut Sutrawan, perkembangan teknologi digital saat ini juga menjadi sinyal bahwa regulasi kepemiluan di masa mendatang perlu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Ia menilai, langkah antisipatif harus mulai dipersiapkan sejak sekarang agar sistem pengawasan pemilu tidak tertinggal oleh laju perkembangan teknologi.

“Undang-undang pemilu ke depan tentu harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk perkembangan AI. Karena itu, penting bagi kita untuk mulai mengkaji dan mempersiapkan langkah-langkah antisipatif dari sekarang,” tambahnya.

Diskusi dalam rapat kajian hukum tersebut kemudian berkembang pada pentingnya kolaborasi antara lembaga pengawas, pemerintah daerah, akademisi, dan generasi muda dalam menjaga ruang demokrasi digital tetap sehat dan bertanggung jawab. Sejumlah peserta juga menyoroti perlunya penguatan literasi digital masyarakat sebagai langkah preventif menghadapi dampak negatif perkembangan AI.

Melalui forum ini, diharapkan muncul berbagai rekomendasi dan gagasan strategis untuk memperkuat pengawasan pemilu di era digital. Selain menjadi ruang kajian hukum, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antarlembaga dan masyarakat dalam membangun ekosistem demokrasi digital yang lebih aman, transparan, dan berintegritas. (bs) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *