Politik Uang dan Ancaman bagi Demokrasi

DENPASAR – Ancaman terhadap integritas pemilu tidak selalu hadir dalam bentuk pelanggaran yang kasat mata. Di banyak kasus, justru praktik yang tampak “biasa” seperti pemberian uang atau barang menjelang pemilihan menjadi pintu masuk rusaknya kualitas demokrasi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, menegaskan bahwa politik uang masih menjadi salah satu tantangan paling serius dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Ketika pilihan politik ditukar dengan materi, di situlah demokrasi kehilangan maknanya,” ujarnya dalam program Bawaslu Bali bertajuk Transformasi Anak Muda Kawal Demokrasi dan Pemilu (TAKSU) di SMK PGRI 3 Denpasar, Selasa (12/5/2026).

Menurut Ariyani, praktik politik uang tidak hanya merusak hasil pemilu, tetapi juga membentuk budaya transaksional yang berbahaya dalam jangka panjang. Pemilih tidak lagi menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan rasional, melainkan pada imbalan sesaat yang justru mengorbankan kepentingan yang lebih besar.

Dalam kerangka tersebut, Ariyani menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak dapat direduksi semata sebagai fungsi kelembagaan yang bersifat formal. Bawaslu, dengan mandat dan perangkat kewenangannya, tetap berhadapan dengan keterbatasan structural dan regulasi, terutama dalam menjangkau praktik-praktik yang berlangsung secara laten di masyarakat.

Pada titik inilah, partisipasi masyarakat sangat relevan sebagai elemen yang tidak terpisahkan dari ekosistem pengawasan. Keterlibatan publik bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan prasyarat substantif untuk memastikan proses demokrasi berjalan secara akuntabel dan berintegritas.

“Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Tanpa keterlibatan masyarakat, banyak pelanggaran yang tidak akan terjangkau,” ujarnya.

Namun ia mengingatkan, realitas di lapangan seringkali tidak sesederhana itu. Politik uang kerap dibungkus dalam bentuk bantuan kebutuhan sehari-hari, yang secara sosial sulit ditolak, terutama di tengah tekanan ekonomi.

“Justru di situ letak bahayanya. Ia hadir seolah-olah membantu mengisi perut yang kosong, padahal sedang mengikat pilihan,” ujarnya.

Ariyani menegaskan, di masa kampanye, segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan pilihan politik atau penyampaian visi misi berpotensi menjadi pelanggaran hukum dan memiliki konsekuensi pidana. Karena itu, ia mendorong para pelajar untuk mengambil posisi yang tegas, berani menolak segala bentuk intervensi transaksional sebagai wujud tanggung jawab moral dalam menjaga integritas demokrasi.

“Kita jangan bicara melapor dulu, keberanian untuk menolak sudah menjadi bentuk perlawanan yang mendasar. Politik uang pada dasarnya bertahan karena adanya relasi transaksional, ada yang memberi, ada yang menerima, dan ruang itu terus dipelihara,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, salah satu siswa mempertanyakan efektivitas pengawasan pemilu di tengah maraknya praktik politik uang yang dinilai masih terus terjadi di berbagai daerah.

Menanggapi hal tersebut, Ariyani menjelaskan bahwa efektivitas pengawasan pada dasarnya tidak hanya diukur dari hilangnya pelanggaran secara total, melainkan dari sejauh mana sistem mampu mendeteksi, menindak, dan mencegah pengulangan praktik yang sama.

Dalam konteks Pidana Pemilu, Bawaslu bekerja melalui mekanisme berlapis, mulai dari pengawasan langsung di lapangan, penerimaan laporan masyarakat, hingga penanganan bersama dalam kerangka Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Namun demikian, ia mengakui bahwa politik uang memiliki karakter yang cenderung tersembunyi dan transaksional, sehingga sulit dijangkau sepenuhnya oleh pengawasan formal.

“Praktik ini sering terjadi di ruang-ruang privat dan melibatkan kesepakatan dua pihak, sehingga tidak selalu mudah dibuktikan secara hukum tanpa adanya informasi awal atau laporan,” ujarnya.

Karena itu, ia menegaskan kembali bahwa keberhasilan pengawasan sangat bergantung pada keberanian masyarakat untuk terlibat, setidaknya dengan menolak.
Pada akhirnya, menurut Ariyani, persoalan politik uang bukan semata soal hukum, melainkan soal sikap.

“Selama masih ada yang bersedia menerima, praktik ini akan terus hidup. Tapi jika penolakan menjadi kesadaran bersama, di situlah demokrasi menemukan kembali kekuatannya,” pungkasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *