BULELENG – Ketua salah satu panti asuhan di Buleleng berinisial IMW (57) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Buleleng. Tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap 7 anak asuhnya di panti tersebut.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, SIK, M.Si., MT, M.Sc., kepada wartawan di Mapolres Buleleng, Kamis (2/4/2026), menjelaskan, tersangka ditahan sejak 31 Maret 2026. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun.
Kapolres AKBP Ruzi Gusman menyebutkan, ketujuh korban ada yang mengalami penganiayaan, ada yang mengalami pencabulan, dan bahkan persetubuhan. Korban pelapor Mawar (16) bahkan mengalami penganiayaan dan persetubuhan tidak hanya di lokasi panti asuhan tapi juga di beberapa penginapan di luar Buleleng. Sementara untuk korban lainnya peristiwanya di panti asuhan.
Ia juga menjelaskan, tersangka IMW dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 80, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (penganiayaan), pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pasal pencabulan terhadap anak, pasal dalam KUHP terkait kejahatan seksual, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022.
Kapolres juga mengatakan, proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal maupun korban baru.
AKBP Ruzi Gusman menegaskan komitmen polisi untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Menurutnya, aspek perlindungan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Seluruh korban tidak hanya mendapatkan penanganan medis, tetapi juga pendampingan psikologis secara intensif.
Kata dia, para korban dipastikan mendapatkan pendampingan psikologis, baik dari Polres, Dinas Sosial, sehingga seluruh proses ini berjalan secara profesional dengan mengutamakan kondisi psikologis para korban.
Sedangkan untuk menjamin keselamatan dan pemulihan korban, tegas Kapolres, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya Dinas Sosial, lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta lembaga terkait lainnya. (bs)

