Lima Tersangka Kasus Narkoba Dirilis Polres Buleleng, Satu Mahasiswa

BULELENG – Lima tersangka kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng dirilis kepada wartawan Senin (26/1/2026). Salah satu dari tersangka tersebut adalah mahasiswa.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc., dalam keterangannya menyatakan, Polres Buleleng tetap berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika. “Apa-apa yang menjadi program utama Polres Buleleng di tahun-tahun sebelumnya tetap akan ditindaklanjuti dan ditingkatkan,” ujarnya.

Kapolres Buleleng menegaskan, tidak ada toleransi untuk peredaran narkoba, sekecil apapun. Komitmen untuk memberantas narkoba di Bumi Panji Sakti tetap menjadi prioritas utama yang akan dikerjakan Polres Buleleng ke depan.

“Kami berkomitmen melakukan penindakan tegas dan penyidikan yang secara profesional sampai pelaku-pelaku ini bisa mendapatkan hukuman sesuai dengan kejahatan yang sudah dilakukan,” tandasnya.

Sementara Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, S.H., M.H., menjelaskan, tersangka pertama adalah mahasiswa, KA (34), dengan alamat Desa Penglatan, Buleleng ditangkap pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekira pukul 22.30 wita di sebuah rumah di Perum Sangsit Permai, Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.

Sejumlah barang bukti diamankan, yakni satu buah pipet plastik yang di dalamnya berisi plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu yang dimasukkan di potongan pelepah pisang dengan berat total 0,23 gram brutto (0,08 gram netto).

Juga diamankan lima buah pipet plastik yang di dalamnya berisi plastik klip kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu yang dimasukkan di potongan pelepah pisang dengan berat total 1,24 gram brutto (0,49 gram netto), serta sebuah HP merk OPPO warna hitam, dan sepeda motor Scoopy warna merah dan kuncinya.

Menurut AKP Edy Sukaryawan pengungkapan berawal dari diamankannya salah seorang laki-laki yang bernama KA (nama inisial) oleh timsus Goak Poleng Polsek Sawan pada Sabtu, 4 Januari 2026 pukul 19.30 Wita di sebuah rumah di Perum Sangsit Permai Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.

Setelah dilakukan pemeriksaan didapati dalam HP milik KA sebuah transaksi yang mencurigakan serta beberapa foto lokasi google map. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap KA diakui bahwa foto lokasi google map tersebut merupakan lokasi tempelan sabu.

Dengan disaksikan oleh saksi umum serta dilakukan pengawalan terhadap KA dilakukan pencarian terhadap beberapa titik lokasi tersebut dan berhasil menemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui kepemilikannya oleh KA dimana sebelumnya dia sudah menempel paket sabu tersebut.

Hasil interogasi lainnya menyebutkan bahwa KA mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang lelaki bernama H (nama inisial) dari kota Denpasar, selanjutnya KA bersama dengan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka kedua, KS (40), alamat Desa Penglatan. Karyawan swasta ini ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2026, sekira pukul 19.20 Wita di pinggir jalan di Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan.

Turut diamankan barang bukti satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu yang di-lakban warna kuning dengan berat 0,27 gr bruto(0,16 gr netto). Serta sebuah HP merk Redmi, sebuah celana pendek, dan sepeda motor Smash warna biru silver dan kuncinya.

Pengungkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkotika di Desa Bebetin. Sebelumnya juga sudah dilakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut. Pada Kamis, 8 Januari 2026, didapat informasi yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di pinggir jalan banjar dinas desa, Desa Bebetin.

“Kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang lelaki yang saat diamankan mengaku bernama KS, dengan disaksikan oleh aparat desa setempat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap KS dan berhasil mendapatkan barang bukti tersebut,” jelas AKP Edy Sukaryawan.

Menurutnya, dari hasil interogasi terhadap KS menyebutkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang yang bernama JP yang berasal dari Desa Bebetin.

Tersangka ketiga, JP (52), karyawan swasta, alamat Desa Bebetin ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2026, sekira pukul 20.30 wita di sebuah rumah di Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin. Barang bukti yang diamankan polisi yakni 12 buah plastik klip yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 10,71 gr bruto (9,51 gr netto), satuh botol suplemen merk Tugingo, sebuah HP merk Oppo warna hitam, sebuah pipet yang ujungnya runcing, satu bendel plastik klip, satu buah timbangan didital, 2 buah korek api gas, 2 buah bong, 5 buah pipet kaca, dan uang penjualan sebesar Rp 1.050.000.

Menurut Kasat AKP Edy Sukaryawan, pengungkapan kasus ini berdasarkan penangkapan sebelumnya terhadap KS (tersangka dalam perkara lainnya), yang menyebutkan bahwa mendapatkan barang diduga narkotika jenis sabu dari JP (nama inisial) yang juga berasal dari Desa Bebetin.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan JP, selanjutnya pada Kamis, 8 Januari 2026, sekira pukul 20.30 Wita di sebuah rumah di Desa Bebetin dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap JP selaku pemilik rumah. Hasil interogasi menyebutkan bahwa JP mengakui sebelumnya sempat menjual paket sabu terhadap KS.

Disaksikan oleh aparat desa setempat selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta rumah milik JP dan polisi berhasil mendapatkan barang bukti tersebut. Menurut keterangan JP, dia mengaku mendapatkan barang diduga narkotika tersebut dari seorang lelaki yang bernama R asal Desa Sidetapa.

Tersangka keempat, JL (46), wiraswasta, alamat Desa Kayuputih, ditangkap pada Jumat, 16 Januari 2026, sekira pukul 23.50 Wita di sebuah rumah di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar. Barang bukti yang diamankan berupa 5 buah plastik klip yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,46 gr bruto (1,83 gr netto), sebuah HP merk Oppo, sebuah alat hisap bong, sebuah tas kresek warna hitam, sebuah tas kain warna putih, sebuah kotak plastik bekas tempat pisau karter, 2 buah korek api gas, 2 buah pipa kaca, 2 buah pipet yang ujungnya runcing, 22 potongan pipet plastik warna biru garis putih, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.300.000.

Dijelaskan, kronologi pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa maraknya peredaran gelap narkotika di Desa Kayuputih, dan juga sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut.

Padai Jumat, 16 Januari 2026, sekira pukul 23.50 wita dilakukan upaya paksa penggerebekan di sebuah rumah di Desa Kayuputih dan berhasil mengamankan pemilik rumah yang mengaku bernama JL. Disaksikan oleh aparat desa setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah.

Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti tersebut, yang diakui kepemilikannya oleh JL. JL menyebutkan bahwa selain dia menggunakan sabu, juga mengedarkan sabu di wilayah Desa Kayuputih, serta mengakui mendapatkan sabu dari seseorang yang berasal dari Madura yang bernama AI.

Transaksi dilakukan lewat aplikasi WhatsApp dan uangnya ditransfer serta pengambilan sabu lewat sestim tempel alamat di Kelurahan Seririt. JL bersama dengan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka kelima, AG (31), wiraswasta, alamat Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026, sekira pukul 14.30 wita di pinggir jalan di Desa Tamblang. Barang bukti yang diamankan berupa sebuah plastik klip yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gr brutto (0,30 gr netto), sebuah HP merk Oppo, sebuah alat hisap bong, sebuah tas pinggang warna hitam, sebuah korek api gas, sebuah pipa kaca, sebuah potongan pipet warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk N-max DK 6743 UAY dan kuncinya.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP Edy Sukaryawan, pelaku diduga memiliki, menguasai, membawa, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gr bruto (0,30 gr netto) di wilayah Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Dijelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Tamblang. Polisi sebelumnya juga juga sudah melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut.

Pada Jumat, 23 Januari 2026, sekira pukul 14.30 Wita, dilakukan upaya paksa penangkapan di pinggir jalan terhadap AG (nama inisial) yang sebelumnya dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.

Disaksikan oleh aparat desa setempat kemudian dilakukan penggeledahan terhadap AG dan berhasil mendapatkan serta mengamankan barang bukti tersebut yang diakui AG itu miliknya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *