BULELENG – Hingga saat ini belum semua wilayah di Kabupaten Buleleng memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Akibatnya, pemohon maupun investor di kecamatan yang belum memiliki RDTR harus melalui mekanisme forum untuk mendapatkan kepastian usaha.
Pemerintah Kabupaten Buleleng menargetkan pada tahun ini RDTR di sembilan kecamatan dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum dan kemudahan investasi.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi 2 DPRD Buleleng, Wayan Masdana, beberapa waktu lalu di Singaraja.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Buleleng segera merancang Peraturan Bupati tentang tata ruang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Perbup ini disiapkan untuk menyempurnakan RDTR yang hingga kini belum sepenuhnya tersedia di seluruh kecamatan.
Masdana menjelaskan, dengan adanya RDTR yang lengkap, jenis usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI dapat diatur lebih rinci sesuai wilayah. Saat ini, di sejumlah wilayah yang telah memiliki RDTR, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, KBLI yang tercantum masih belum sepenuhnya lengkap.
Untuk itu, Pemkab Buleleng akan merancang Peraturan Bupati guna menyempurnakan RDTR yang belum memuat KBLI tertentu. Salah satu contohnya di wilayah Singaraja, terdapat jenis usaha Azko yang belum tercantum dalam KBLI RDTR meski usaha tersebut sudah berjalan.
Sebagai solusi sementara, penyelesaiannya dilakukan melalui Peraturan Bupati tentang pemberian insentif dan disinsentif kepada pengusaha atau investor di Buleleng.
Pemerintah daerah juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang. Sanksi administratif hingga penindakan telah berjalan melalui Satpol PP. (bs)

