Pansus TRAP DPRD Bali Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga

BADUNG – Ketegangan memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu  7 Januari 2026 lalu.

Sorotan tajam diarahkan kepada PT Jimbaran Hijau (PT JH), perusahaan yang menguasai kawasan luas di Jimbaran, Badung, namun terindikasi telah mengisolasi ratusan warga adat Jimbaran Kabupaten Badung, Bali selama puluhan tahun.

Dalam forum resmi DPRD Bali itu, Pansus TRAP secara tegas meminta PT Jimbaran Hijau berkomitmen untuk membuka akses warga Desa Adat Jimbaran dalam menjalankan ibadah serta melakukan renovasi tempat suci. Dari 6 pura tersebut salah satu yang menjadi perhatian serius adalah ‘Pura Batu Nunggul’ , pura yang diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH.

Fakta yang terungkap sungguh memprihatinkan. Ratusan warga disebut hidup terisolasi di tengah kawasan perusahaan besar ‘PT. JH’ , dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, bahkan tempat ibadah. Ironisnya, kondisi ini berlangsung di Pulau Bali—destinasi wisata dunia yang selama ini dikenal sebagai Pulau Surga.

Padahal hukum negara mengatur dengan tegas bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 303, menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau membubarkan kegiatan ibadah, diancam pidana penjara paling lama lima tahun”.

Fakta di lapangan, cerita warga justru sebaliknya.“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ungkap Jero Mangku Bulat.

“Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” ungkap warga lain bernama Tekat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha S.H., M.H., tak mampu menyembunyikan emosinya. Suaranya meninggi saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan masyarakat adat Jimbaran.

“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?” tegas Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Ia enegaskan, tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah. Kalau ini benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika—ini masuk wilayah pidana.

Pansus menegaskan, klaim kepemilikan tidak bisa menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Aparat penegak hukum pun didesak turun tangan, bukan menunggu konflik membesar.

Ia menyebut kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang diperlakukan seperti tamu di negeri sendiri, terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.

“Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara, wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya sebagaimana UU Pokok Agraria, tanah ada fungsi sosialnya dan Pasal 28, Pasal 29 UUD 45, beribadah dijamin konstitusi,” ungkap Supartha.

Desakan Pansus TRAP DPRD Bali , agar PT Jimbaran Hijau membuka  akses jalan, jaminan kebebasan beribadah, serta izin renovasi pura tanpa intimidasi ke warga.

Fakta  Lapangan , warga Desa Adat Jimbaran menyebut adanya pembatasan akses menuju pura, larangan memasuki area ibadahn, intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan. “Semua tindakan itu, jika terbukti, memenuhi unsur pidana,” ujar Supartha.

Ia menyebut ada potensi pasal berlapis, pidana umum sesuai ketentuan dalam UU Nomor 1 tentang KUHP, di mana Pasal 303 bahwa mengganggu ibadah diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Unsur pidana terpenuhi jika ada tindakan menghalangi atau membatasi ibadah. Dilakukan dengan sengaja, dan mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan,” tegas Supartha.

“Tidak disyaratkan kekerasan fisik. Larangan, penghadangan, atau intimidasi verbal sudah cukup,” tambahnya.

Ia juga menyebut potensi pelanggaran HAM. Menurutnya, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya. Pasal 73 Pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi. “Perusahaan swasta tidak memiliki kewenangan hukum membatasi ibadah,” tandas Supartha.

RDP ini membuka tabir persoalan yang selama ini terpendam. Di balik gemerlap pariwisata Bali, masih ada jeritan warga adat yang terisolasi, menahan derita, dan menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri.

DPRD Bali menegaskan, perjuangan belum selesai. Negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan. (bs) 

 

(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *