Kepailitan atau PKPU Bukan Lembah Menuju Neraka

DENPASAR – Seringkali kepailitan atau PKPU disalah-artikan oleh pengusaha/perorangan sebagai lembah menuju neraka. Pasal 37 Undang-Undang tentang Kepailitan dan PKPU, sejatinya memberikan payung hukum dan memberikan asas kepastian hukum dan keberlangsungan usaha.

“Juga memberikan perdamaian kepada pihak-pihak di dalam kepailitan tersebut,” kata Advokat/Kurator, Putu Gede Indra Diwangga, S.H., M.H., Senin (22/12/2025).

Menurutnya, kepailitan merupakan rangkaian dimana keadaan debitur telah dianggap tidak mampu bayar. Tetapi hal itu bukan berarti akhir dari segalanya.

“Karena prinsip kepailitan sendiri adalah memberikan akses atau ruang untuk debitur menjual aset mereka melalui kurator. Maka dari itu prinsip ini sesuai dengan produk hukum dan prinsip-prinsip umum UUD Negara Republik Indonesia secara ultimum remedium (tujuan akhir),” ujar advokat yang tergabung di Kantor Hukum Maha Dewangga Law Office ini.

Dijelaskan oleh Putu Gede Indra Diwangga, S.H., M.H., PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) bertujuan untuk memberikan keringanan dan prediksi untuk memperbaiki keuangan atas kelangsungan usaha dengan prinsip perdamaian.

Dengan memperkirakan kondisi debitur atas segala keuangannya, maka PKPU mempunyai nilai-nilai moral yang membuat debitur itu bisa bangkit dari keterpurukan di dalam jurang neraka. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *