Peran Parpol Krusial, Bawaslu Bali Tegaskan Pentingnya Pengawasan SIPOL

DENPASAR – Selain pemutakhiran data pemilih, Bawaslu kini turut memfokuskan pengawasan pada pembaruan data partai politik (Parpol) secara berkelanjutan. Tahapan ini dipandang vital untuk memastikan sinkronisasi data keanggotaan, terutama setelah sejumlah partai melakukan reorganisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

​Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pengurus dan Keanggotaan Partai Politik yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Bali, Jumat (12/12/2025). Forum tersebut mempertemukan jajaran Kesbangpol Provinsi Bali, perwakilan parpol peserta Pemilu 2024, serta Ketua dan Anggota KPU se-Bali.

​Dalam kesempatan itu, Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menegaskan bahwa pengawasan melalui SIPOL merupakan instrumen penting dari fungsi checks and balances yang dijalankan Bawaslu. Ia mengingatkan bahwa partai politik memegang peran besar dalam proses demokrasi, termasuk dalam menentukan arah kepemimpinan di masa mendatang.

​“Pengawasan melalui SIPOL wajib dilakukan karena peran parpol sangat krusial dalam menentukan pemimpin ke depan. Oleh karena itu, Bawaslu hadir melakukan pengawasan sebagai langkah checks and balances demi memastikan kebenaran data di SIPOL. Ke depan, kami akan intens berkoordinasi dengan KPU, terutama jika terdapat data yang belum sinkron,” ujarnya.

​Sutrawan juga mengapresiasi langkah KPU yang menerbitkan surat akses viewer SIPOL bagi Bawaslu. Ia menilai, akses tersebut sangat membantu Bawaslu dalam mendeteksi dinamika data keanggotaan partai lebih awal. “Hal-hal yang dipandang perlu, pasti akan segera kami tindak lanjuti melalui langkah-langkah koordinasi,” imbuhnya.

​Dalam rakor tersebut, sejumlah parpol turut memaparkan kendala teknis dalam proses pemutakhiran. Beberapa di antaranya mengaku belum menerima SK terbaru dari pimpinan pusat, sementara sebagian lainnya belum melakukan perubahan kepengurusan karena belum menggelarnya kongres, baik di tingkat pusat maupun daerah.

​Merespons hal tersebut, KPU Provinsi Bali menekankan bahwa pemutakhiran data parpol semester II wajib diselesaikan paling lambat pada 18 dan 19 Desember 2025. Tenggat waktu ini ditegaskan agar parpol memiliki kepastian waktu dalam melengkapi dokumen dan memperbarui data sesuai regulasi yang berlaku. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *